Berita

Sebanyak 58 mahasiswi di Shiralakoppa, negara bagian Karnataka melakukan protes karena diskors usai menolak melepas hijab di kelas/Net

Dunia

Tolak Lepas Hijab di Kelas, 58 Mahasiswi Karnataka India Diskors

SENIN, 21 FEBRUARI 2022 | 10:49 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebanyak 58 mahasiswi di Shiralakoppa, negara bagian Karnataka di India telah diskors karena menolak melepaskan hijab mereka ketika masuk kelas.

Seorang mahasiswi dari Government Pre-University College of Shiralakoppa mengatakan, mereka diberitahu pada Jumat (18/2) untuk tidak boleh datang ke kampus.

Kemudian pada Sabtu (19/2), puluhan mahasiswi mendatangi kampus untuk melakukan protes sembari meneriakkan slogan-slogan dan menuntut hak mereka. Namun mereka tidak diizinkan masuk.


"Kami datang ke sini tetapi rektor memberi tahu kami bahwa kami semua telah diskors dan kami tidak perlu datang ke kampus. Bahkan polisi menyuruh kami untuk tidak datang ke kampus, tetapi kami datang ke sini. Hari ini, tidak ada yang berbicara dengan kami," keluh mereka, seperti dikutip PTI.

Selain dari Government Pre-University College of Shiralakoppa, mahasiswi yang diskors karena menolak memakai hijab juga terjadi pada mahasiswi SJVP College di distrik Davangere dan Vijay Paramedical College di distrik Belagavi, hingga Sarala Devi College.

Skors dilakukan pada total 58 mahasiswi setelah muncul perintah sementara dari Pengadilan Tinggi Karnataka untuk melarang pelajar menggunakan hijab di dalam ruang kelas.

"Kami tidak akan duduk tanpa jilbab. Biarkan perguruan tinggi menyadari bagaimana hal itu mempengaruhi pendidikan kami. Kepala sekolah tidak mendengarkan kami," kata seorang siswa.

Kontroversi larangan penggunaan hijab di Karnataka muncul ketika enam mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Udupi melakukan protes pada 1 Januari. Mereka protes lantaran otoritas perguruan tinggi melarang masuk mereka yang mengenakan hijab.

Protes dilakukan setelah empat hari mereka meminta izin kepada otoritas, namun tidak diizinkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya