Berita

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat/Ist

Politik

Jumhur Hidayat: JHT Cair Usia 56 Tahun itu Cara Berpikir untuk Pegawai Negeri, Bukan Buruh

SENIN, 21 FEBRUARI 2022 | 10:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan sama saja menyamaratakan aturan buruh dengan pegawai negeri swasta (PNS).

"Itu cara berpikir gaji pensiunan pegawai negeri, jadi mereka perspektifnya pegawai negeri yang enggak bakalan ada PHK, yang udah pasti mendapatkan masa pensiun kecuali kematian ya," tegas Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/2).

Padahal, apa yang dialami PNS dan buruh sangat berbeda. Jumhur mengatakan, pekerja swasta sewaktu-waktu bisa dipecat oleh perusahaannya pada saat momentum pandemi Covid-19 menyerang.


"Itu perspektif kalau dipakai untuk tenaga kerja swasta, yang setiap saat bisa terjadi PHK, atau setiap saat bisa berhenti karena adanya satu situasi yang mengharuskan mereka berhenti. Ini beda dong, beda sekali perspektifnya (antara buruh dan PNS)," katanya.

Menurutnya, ide JHT dicairkan di usia 56 tahun boleh saja digaungkan asal untuk pegawai negeri, bukan untuk buruh yang berpotensi dipecat dari perusahaannya.

Bagi para buruh, JHT sangat dibutuhkan saat di-PHK untuk membangun usaha.

"Jadi ada oportunity ke tempat lain. Dibuka semua peluang (buruh), jangan seenak-enaknya saja mengambil keputusan, gitu loh," tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya