Berita

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat/Ist

Politik

Jumhur Hidayat: JHT Cair Usia 56 Tahun itu Cara Berpikir untuk Pegawai Negeri, Bukan Buruh

SENIN, 21 FEBRUARI 2022 | 10:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan sama saja menyamaratakan aturan buruh dengan pegawai negeri swasta (PNS).

"Itu cara berpikir gaji pensiunan pegawai negeri, jadi mereka perspektifnya pegawai negeri yang enggak bakalan ada PHK, yang udah pasti mendapatkan masa pensiun kecuali kematian ya," tegas Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/2).

Padahal, apa yang dialami PNS dan buruh sangat berbeda. Jumhur mengatakan, pekerja swasta sewaktu-waktu bisa dipecat oleh perusahaannya pada saat momentum pandemi Covid-19 menyerang.


"Itu perspektif kalau dipakai untuk tenaga kerja swasta, yang setiap saat bisa terjadi PHK, atau setiap saat bisa berhenti karena adanya satu situasi yang mengharuskan mereka berhenti. Ini beda dong, beda sekali perspektifnya (antara buruh dan PNS)," katanya.

Menurutnya, ide JHT dicairkan di usia 56 tahun boleh saja digaungkan asal untuk pegawai negeri, bukan untuk buruh yang berpotensi dipecat dari perusahaannya.

Bagi para buruh, JHT sangat dibutuhkan saat di-PHK untuk membangun usaha.

"Jadi ada oportunity ke tempat lain. Dibuka semua peluang (buruh), jangan seenak-enaknya saja mengambil keputusan, gitu loh," tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya