Berita

Minyak goreng/Net

Publika

Rumah Tangga Kekurangan Minyak Goreng

SENIN, 21 FEBRUARI 2022 | 07:28 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

EKONOMI rumah tangga berdasarkan distribusi pengeluaran penduduk Indonesia, yang berada pada strata 40 persen terbawah bermukim di perkotaan Indonesia. Posisi proporsi rumah tangga tersebut berjumlah sebanyak 17 persen dari populasi penduduk Indonesia per September 2021, itu terganggu oleh masalah kekurangan jumlah ketersediaan minyak goreng.

Antrian rumah tangga yang kekurangan jumlah minyak goreng tersebut terlaporkan panjang mengular. Ketergantungan ekonomi rumah tangga perkotaan terhadap minyak goreng menjadikan pemerintah terkesankan tidak berdaya untuk segera berhasil menghapus antrian panjang minyak goreng. Antrian panjang minyak goreng memberikan citra yang sangat buruk terhadap kinerja praktik UU Perdagangan.

Masalah yang membesar sebagai konsekuensi atas ketimpangan ekonomi yang besar pada proporsi penduduk 40 persen strata terbawah dibandingkan 40 persen strata paling atas terhadap selera memasak dengan cara menggoreng makanan bahan mentah.


Sekalipun urusan menyajikan makanan di meja makan tersedia pilihan untuk rebus-merebus dibandingkan urusan goreng-menggoreng, namun pecinta masakan dengan cara goreng-menggoreng telah berkembang menjadi masalah citra politik kinerja pemerintah, yang kurang mampu memenuhi kebutuhan selera ekonomi rumah tangga dalam menggoreng makanan untuk dihidangkan di atas meja makan.

Urusan selera menggoreng makanan kemudian membuat masyarakat menilai kurang baik terhadap kemampuan dan loyalitas dari kinerja 74 pabrik minyak goreng berbahan baku sawit di Indonesia tahun 2020.

Pabrik minyak goreng tersebut terkesankan bertindak kurang bijaksana dan adil dalam memelihara kepentingan distribusi minyak goreng untuk dijual ke dalam negeri dibandingkan ekspor ke luar negeri.

Pilihan kepentingan dalam melayani pasar dalam negeri yang sudah sebanyak 56,28 persen itu pun kemudian terkesankan dipandang kurang berpihak pada kepentingan nasional, sekalipun urusan kekurangan jumlah minyak goreng pada tingkat pengeluaran ekonomi rumah tangga strata bawah lebih disebabkan dipicu oleh masalah mendasar dari ketimpangan ekonomi pada struktur distribusi pengeluaran penduduk, yang sesungguhnya lebih mengemuka dibandingkan urusan kepentingan penataan kuota ekspor perdagangan minyak goreng.

Urusan daya beli konsumen rumah tangga yang menerima 85,32 persen dari pola distribusi minyak goreng ini terjadi setelah harga minyak goreng mencuat terkesankan tidak terbeli pada tingkat pedagang eceran. Juga tidak tersedianya minyak goreng pada supermarket.

Kebijakan penjualan minyak goreng berkemasan curah dan bermerk, serta penetapan harga acuan minyak goreng telah memicu goncangan ketersediaan penjualan minyak goreng di tingkat pedagang eceran dan supermarket di dalam negeri.

Struktur pasar minyak goreng monopolistic competition, yang terdiferensiasi pada keberagaman harga, kualitas, kemasan, dan merk menjadi tergoncang-goncang hiruk-pikuk sebagai akibat dari pemberlakuan kebijakan minyak goreng pada posisi ketimpangan pengeluaran ekonomi rumah tangga di atas.

Penulis adalah peneliti Indef, yang juga pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya