Berita

Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat/Net

Politik

Dinilai Cacat Hukum, Permenaker 2/2022 Didesak Segera Dicabut

SENIN, 21 FEBRUARI 2022 | 00:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 lantaran dinilai cacat hukum secara prosedural.

Begitu yang ditegaskan Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, saat memperingati hari pekerja nasional dan hari jadi KSPSI ke-49, Minggu (20/2).

Pihaknya menegaskan peraturan menteri ketenagakerjaan tersebut telah mengulur waktu penarikan uang para pekerja yang telah menjadi hak mereka.


"Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua, harus segera dicabut karena telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang diulur selama bertahun-tahun,” tegas Jumhur.

Menurutnya, peraturan tersebut merupakan bagian dari aturan yang tertera dalam UU Ciptaker. Padahal, undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat secara hukum, sehingga tidak sepatutnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang justru menyengsarakan para buruh.

"Secara hukum, Permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan jaminan kehilangan pekerjaan yang diatur dalam UU Ciptaker. Padahal UU ini telah dinyatakan inkonstitusional dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya