Berita

Mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati/RMOLJabar

Presisi

Penjelasan Polres Cirebon Soal Wanita Pelapor Korupsi jadi Tersangka

MINGGU, 20 FEBRUARI 2022 | 03:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolres Cirebon AKBP Fahri Siregar menjelaskan terkait Nurhayati, wanita pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang kemudian ditetapkan sebgai tersangka.

Nurhayati sebelumnya melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat berinisal S.

"Ini berawal dari informasi yang kami dapatkan dari Ketua BPD Desa Citemu dan sumber informasi lainya dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh tersangka Supriadi terhadap penggunaaan anggaran APBD 2019-2020," ujar Fahri dalam keterangannya, Sabtu (19/2).


Kemudian, lanjut Fahri, pihaknya melakukan pendalaman alias penyelidikan. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup jajaranya kemudian menetapkan Supriadi, kepala desa Citemu sebagai tersangka.

"Kami melakukan pengumpulan alat bukti sampai proses penyidikan dan penetapan tersangka Supriadi. Dan kami kirimkan berkas ke jaksa penuntut umum. Setelah berkas diterima oleh JPU, selanjutnya berkas atas nama Supriadi sempat P19 atau dinyatakan tidak lengkap," kata dia.

Lantaran berkas sempat dinyatakan tak lengkap, maka penyidik Polres Cirebon kembali mencari bukti lain. Berdasarkan petunjuk dari tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Cirebon, Fahri menyebut pihaknya langsung memeriksa Nurhayati yang merupakan bendahara desa.

Fahri mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Nurhayati, pihaknya menemukan indikasi keterlibatan Nurhayati dalam dugaan korupsi tersebut. Atas dasar itu tim penyidik menaikan status Nurhayati dari saksi menjadi tersangka.

"Kepada saudari Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam karena perbuatan saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan itu termasuk pelanggaran, atau termasuk kategori perbuatan melawan hukum karena perbuatanya tersebut telah memperkaya dari saudara Supriadi," jelas dia.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya