Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim/Net

Politik

PKB Curiga Ada Anasir Jahat di Balik Kebijakan Kartu BPJS Kesehatan jadi Syarat Mengurus Surat Jual Beli Tanah

SABTU, 19 FEBRUARI 2022 | 22:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan hak atas tanah oleh rakyat dinilai konyol.

Pasalnya, aturan yang mengacu Intruksi Presiden 1/2022 dan akan berlaku mulai 1 Maret 2022 yang ditindaklanjuti dengan Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 itu justru merugikan rakyat.

"Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang konyol, irrasional dan sewenang-wenang," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim dalam keterangannya, Sabtu (19/2).


Selain itu, Luqman Hakim juga mempertanyakan korelasi antara BPJS Kesehatan dengan jual-beli tanah. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat tidak nyambung.

"Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan?" sesal Wakil Sekjen DPP PKB ini.

Secara filosofi konstitusi, kata dia, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara.

Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara justru tidak boleh memberangus hak rakyat dengan cara-cara yang tidak masuk akal seperti itu.

"Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat," cetusnya.

Atas dasar itu, Luqman Hakim meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil untuk membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.

"Saya minta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya