Berita

Nurhayati/Net

Nusantara

Belum Ada Bukti, Polisi Tersangkakan Nurhayati Diduga Langgar Regulasi Administrasi

SABTU, 19 FEBRUARI 2022 | 22:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polres Cirebon buka suara terkait polemik penetapan tersangka terhadap pelapor korupsi dana desa yang merupakan Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati,

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, penetapan tersangka kepada Nurhayati, berawal dari pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum Kuwu Supriyadi dalam penggunaan APBDes tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.

"Kami dari Polres Cirebon Kota melakukan pengumpulan alat bukti sampai dengan penyidikan dan penetapan tersangka kepada S," kata Fahri diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (19/2).


"Dan setelah berkas diterima oleh JPU, berkas atas nama tersangka S sempat P19 atau berkas dinyatakan tidak lengkap. Selanjutnya penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari JPU (Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon)," lanjutnya.

Fahri menjelaskan berdasarkan petunjuk dari JPU itu, maka pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada Bendahara Desa Citemu. Petunjuk tersebut seperti yang tertuang dalam berita acara koordinasi dan konsultasi.

Diakui Fahri, sampai saat ini pihaknya belum menemukan bukti jika Nurhayati telah menikmati uang dari korupsi yang dilakukan S. Namun dalam hal ini, pihaknya menilai Nurhayati turut terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan S.

"Ada pelanggaran yang dilakukan oleh tindakan oleh Nurhayati. Yaitu pasal 66 Permendagri 20/2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," demikian Fahri.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya