Berita

Ujang Komarudin/Net

Politik

BPJS Kesehatan jadi Syarat Jual-Beli Tanah, Pengamat: Kebijakan Tidak Nyambung

SABTU, 19 FEBRUARI 2022 | 21:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menempatkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masuk menjadi syarat jual beli tanah, terus menuai polemik.

Pasalnya, Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 itu dinilai aneh dan cenderung mengada-ngada.

"Aneh, dan itu urgensinya apa ya?" kata pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (19/2).


Menurut Ujang, alasan Kementerian ATR/BPN menjadikan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah, tidak masuk di akal.

"Hubungan antara pertanahan dan kesehatan apa? Pemerintah harus menjelaskan ke publik, karena ini seperti 'Jaka Sembung bawa golok'," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini.

Ujang menyarankan pemerintah fokus terhadap kontroversi Jaminan Hari Tua (JHT) yang dananya mengendap dan boleh dicairkan di usia 56 tahun.

Menurutnya, penyelesaian masalah JHT lebih urgen ketimbang mengeluarkan kebijakan yang seperti "jaka sembung bawa golok" alias tidak nyambung itu.

"Jika suatu kebijakan banyak yang memprotes itu artinya kebijakan tersebut tak pro rakyat. Seperti kebijakan JHT yang tak pro pekerja. Dan soal BPJS kesehatan sebagai syarat jual beli tanah ini aneh bin ajaib," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya