Berita

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat/Repro

Politik

Kondisi Melebihi Krisis 98, Aspek Indonesia: Bagaimana Mungkin JHT Ditahan?

SABTU, 19 FEBRUARI 2022 | 13:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencairan jaminan hari tua (JHT) yang diubah menjadi hanya bisa dilakukan pada usia pensiun atau 56 tahun ditolak oleh kaum buruh.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat mengatakan, banyak kaum buruh yang tidak bisa menerima kebijakan tersebut, yang dituangkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah lewat Permenaker 2/2022.

Paling tidak, dijelaskan Mirah, hal itu terlihat dari sikap LKS Tripartit Nasional yang belum memberikan persetujuan kepada Menaker atas penerbitan Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.


"Saya sudah konfirmasi kepada teman-teman yang duduk di LKS Tripartit Nasional, mereka sudah diajak bicara (oleh Kemnaker), tetapi tidak ada persetujuan," ujar Mirah dalam diskusi Polemik bertajuk "Quo Vadis JHT" secara virtual pada Sabtu (19/2).

Di dalam rapat tripartit bersama Kemnaker, dijelaskan Mirah, Ida Fauziah baru membahas rencana penerbitan Permenaker 2/2022 dengan Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional.

"Jadi proses-proses ini baru di level badan pekerja. Keputusan yang sahih itu di rapat pleno, setuju atau tidak setuju. Kalau masih di proses badan pekerja pemerintah tidak boleh mengeluarkan sebuah regulasi atau peraturan-peraturan yang terkait dengan pekerja," tuturnya.

Maka dari itu, Mirah menegaskan bahwa sikap kaum buruh sampai saat ini menolak aturan penundaan pencairan JHT di usia 56 tahun. Karena, aturan ini tidak sesuai dengan kondisi para pekerja yang sangat terdampak pandemi Covid-19.

"Dari sejak awal diterbitkan Permenaker (2/2022), akal sehat saya masih belum menerima, bagaimana mungkin dana pekerja buruh itu ditahan," tuturnya.

"Ini yang masih belum diterima kami, yang padahal situasinya kini melebihi dari krisis 98," demikian Mirah.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya