Berita

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat/Repro

Politik

Kondisi Melebihi Krisis 98, Aspek Indonesia: Bagaimana Mungkin JHT Ditahan?

SABTU, 19 FEBRUARI 2022 | 13:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencairan jaminan hari tua (JHT) yang diubah menjadi hanya bisa dilakukan pada usia pensiun atau 56 tahun ditolak oleh kaum buruh.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat mengatakan, banyak kaum buruh yang tidak bisa menerima kebijakan tersebut, yang dituangkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah lewat Permenaker 2/2022.

Paling tidak, dijelaskan Mirah, hal itu terlihat dari sikap LKS Tripartit Nasional yang belum memberikan persetujuan kepada Menaker atas penerbitan Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.


"Saya sudah konfirmasi kepada teman-teman yang duduk di LKS Tripartit Nasional, mereka sudah diajak bicara (oleh Kemnaker), tetapi tidak ada persetujuan," ujar Mirah dalam diskusi Polemik bertajuk "Quo Vadis JHT" secara virtual pada Sabtu (19/2).

Di dalam rapat tripartit bersama Kemnaker, dijelaskan Mirah, Ida Fauziah baru membahas rencana penerbitan Permenaker 2/2022 dengan Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional.

"Jadi proses-proses ini baru di level badan pekerja. Keputusan yang sahih itu di rapat pleno, setuju atau tidak setuju. Kalau masih di proses badan pekerja pemerintah tidak boleh mengeluarkan sebuah regulasi atau peraturan-peraturan yang terkait dengan pekerja," tuturnya.

Maka dari itu, Mirah menegaskan bahwa sikap kaum buruh sampai saat ini menolak aturan penundaan pencairan JHT di usia 56 tahun. Karena, aturan ini tidak sesuai dengan kondisi para pekerja yang sangat terdampak pandemi Covid-19.

"Dari sejak awal diterbitkan Permenaker (2/2022), akal sehat saya masih belum menerima, bagaimana mungkin dana pekerja buruh itu ditahan," tuturnya.

"Ini yang masih belum diterima kami, yang padahal situasinya kini melebihi dari krisis 98," demikian Mirah.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya