Berita

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat/Repro

Politik

Kondisi Melebihi Krisis 98, Aspek Indonesia: Bagaimana Mungkin JHT Ditahan?

SABTU, 19 FEBRUARI 2022 | 13:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencairan jaminan hari tua (JHT) yang diubah menjadi hanya bisa dilakukan pada usia pensiun atau 56 tahun ditolak oleh kaum buruh.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat mengatakan, banyak kaum buruh yang tidak bisa menerima kebijakan tersebut, yang dituangkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah lewat Permenaker 2/2022.

Paling tidak, dijelaskan Mirah, hal itu terlihat dari sikap LKS Tripartit Nasional yang belum memberikan persetujuan kepada Menaker atas penerbitan Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.


"Saya sudah konfirmasi kepada teman-teman yang duduk di LKS Tripartit Nasional, mereka sudah diajak bicara (oleh Kemnaker), tetapi tidak ada persetujuan," ujar Mirah dalam diskusi Polemik bertajuk "Quo Vadis JHT" secara virtual pada Sabtu (19/2).

Di dalam rapat tripartit bersama Kemnaker, dijelaskan Mirah, Ida Fauziah baru membahas rencana penerbitan Permenaker 2/2022 dengan Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional.

"Jadi proses-proses ini baru di level badan pekerja. Keputusan yang sahih itu di rapat pleno, setuju atau tidak setuju. Kalau masih di proses badan pekerja pemerintah tidak boleh mengeluarkan sebuah regulasi atau peraturan-peraturan yang terkait dengan pekerja," tuturnya.

Maka dari itu, Mirah menegaskan bahwa sikap kaum buruh sampai saat ini menolak aturan penundaan pencairan JHT di usia 56 tahun. Karena, aturan ini tidak sesuai dengan kondisi para pekerja yang sangat terdampak pandemi Covid-19.

"Dari sejak awal diterbitkan Permenaker (2/2022), akal sehat saya masih belum menerima, bagaimana mungkin dana pekerja buruh itu ditahan," tuturnya.

"Ini yang masih belum diterima kami, yang padahal situasinya kini melebihi dari krisis 98," demikian Mirah.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya