Berita

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon/Net

Politik

Di Mata Fadli Zon, Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Menzalimi Kaum Buruh

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 18:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) memang telah menyita perhatian publik. Pasalnya, pencairan dana JHT secara penuh baru bisa dilakukan sesudah peserta mencapai usia 56 tahun.

Padahal, aturan sebelumnya, manfaat JHT dapat diberikan pada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

Bagi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, penolakan pada Permenaker tersebut cukup beralasan. Sebab, aturan baru justru memberatkan pekerja di masa yang sedang rawan dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).


“Saya lihat, mayoritas fraksi di parlemen, mayoritas pendapat publik juga telah menyampaikan penolakannya terhadap peraturan tersebut. Aturan itu dianggap menzalimi kepentingan kaum buruh,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Jumat (18/2).

Besarnya penolakan yang muncul seharusnya membuat Presiden Joko Widodo tidak perlu pikir panjang untuk memberi instruksi pencabutan Permenaker, sebaiknya memang segera dicabut agar tak menimbulkan gejolak sosial yang lebih besar.

Ada beberapa alasan kenapa Permenaker itu bisa dianggap telah menzalimi kaum buruh. Pertama, filosofi JHT sebenarnya adalah tabungan, yaitu agar kaum buruh masih punya tabungan saat mereka tak lagi bekerja atau tak lagi menerima upah.

“Sehingga, teorinya, saat seseorang tak lagi menerima upah, maka dia seharusnya diperbolehkan mencairkan tabungannya,” ujar Fadli Zon.

Sementara Permenaker 2/2022, sambungnya, secara sepihak telah memaksa kaum buruh untuk menunda pencairan tabungan tadi, hingga mencapai usia 56 tahun.

Padahal, di sisi lain, pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah, atau tidak akan kehilangan pekerjaannya, hingga mencapai usia tersebut.

“Bagaimana jika buruh kena PHK pada usia 35 tahun, 40 tahun, atau 45 tahun, dan tidak bisa lagi masuk ke bursa kerja di sektor formal, apakah mereka harus menunggu 21 tahun, 16 tahun, atau 11 tahun kemudian untuk mencairkan uangnya sendiri?” tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya