Berita

Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani/Net

Politik

Pak Mahfud, Kata Komisi I Ratifikasi Perjanjian FIR Itu Melalui UU, Bukan Perpres

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 13:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sikap Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Ratifikasi Flight Information Region (FIR) dengan Singapura melalui Perpres, dinilai kurang tepat.

Meskipun FIR mengatur hal teknis, namun juga terkait erat dengan kedaulatan dan karenanya tetap membutuhkan persetujuan DPR dalam pengesahannya.

Begitu disampaikan anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat (18/2).


Dijelaskan Christina, Pasal 10 UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional mengatur jenis-jenis perjanjian internasional yang harus disahkan dengan UU dan membutuhkan persetujuan DPR.

Sebab, perjanjian-perjanjian tersebut ditentukan berdasarkan materi yang diaturnya dan bukan nama atau nomenklaturnya.

"Kami berpendapat FIR walaupun mengatur hal teknis, juga terkait erat dengan kedaulatan dan karenanya membutuhkan persetujuan DPR dalam pengesahannya. Tidak tepat ratifikasi melalui Perpres," kata Christina.

Tidak hanya itu, kata Christina, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 13/2018 telah memutuskan pasal 10 inkonstitusional bersyarat sepanjang ditafsirkan hanya jenis-jenis perjanjian dalam Pasal 10 itu saja yang membutuhkan persetujuan DPR.

"Apalagi sampai saat ini Pemerintah belum pernah menjelaskan secara transparan dan komprehensif kepada DPR apa yang menjadi alasan pendelegasian kembali pengelolaan FIR pada Singapura untuk ketinggian 0-37.000 kaki pasca penandatanganan perjanjian. Ini kami di DPR perlu kejelasan," tegasnya.

Politikus Muda Partai Golkar ini menambahkan, pihaknya menyambut baik Indonesia berhasil mengambil pengendalian FIR dari Singapura, namun rilis Pemerintah menyatakan pendelegasian pengelolaannya kepada Singapura.

"Ini menimbulkan pertanyaan,terlebih Pasal 458 UU 1/2009 tentang Penerbangan mengamanatkan wilayah udara yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan ke negara lain harus dievaluasi dan dilayani lembaga Indonesia paling lambat tahun 2024. Jadi banyak sekali hal yang butuh penjelasan dari pemerintah," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya