Berita

Saksi kasus dugaan suap, Aliza Gunado/Net

Politik

KPK Akan Pelajari Putusan Kasus Azis Syamsuddin Sebelum Jerat Aliza Gunado

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 09:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mempelajari putusan Majelis Hakim terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin, sebelum memproses hukum Aliza Gunado.

"Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan Majelis Hakim," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/2).

Aliza sendiri pernah ditegur hakim karena diduga memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, hakim tidak membahas dugaan keterangan palsu itu dalam pembacaan putusan Azis.


Atas dasar itu, KPK butuh mempelajari semua amar putusan untuk memberikan tindakan ke Aliza. KPK pun tidak segan menindak Aliza jika ada amar putusan atau bukti lain yang bisa memproses hukum Aliza.

"Sepanjang kemudian fakta hukum tersebut berdasarkan kecukupan bukti ada keterlibatan pihak lain, siapapun itu, kami pastikan akan ditetapkan juga sebagai tersangka," pungkas Ali.

Majelis Hakim dalam perkara suap penanganan perkara di Lampung Tengah (Lamteng) menyerahkan nasib saksi sekaligus politikus Golkar, Aliza Gunado, kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Aliza terancam diproses hukum karena memberikan keterangan berbeda dari saksi lain.

Bahkan dalam pertimbangan putusan terdakwa Azis pada Kamis (17/2), Majelis Hakim mengesampingkan seluruh kesaksian Aliza karena tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan di persidangan.

Pada sidang kemarin itu, Azis divonis bersalah dan dipidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, Azis juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Azis terbukti memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan saksi Maskur Husain selaku pengacara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Uang itu diberikan agar Azis dan Aliza Gunado tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyelidikan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) TA 2017.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK yang menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Azis dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya