Berita

Personel kepolisian melakukan pengamanan saat BPN melakukan pengukuran tanah di Desa Wadas/Net

Politik

Atas Nama PSN Tambang di Wadas Gak Perlu Izin, Pengamat: Kaya Rezim Orba

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 04:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menyayangkan pernyataan Menteri ESDM Arifin Tasrif bahwa pertambangan andesit di Desa Wadas tidak memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Arifin beralasan, tak diperlukannya izin lantaran pertambangan itu akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Jangan mentang-mentang PSN main tabrak saja, ugal-ugalan,” kata Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/2).


Dengan kebijakan tersebut, kata Adib, pemerintah saat ini tak ubahnya seperti zaman otoriter Orde Baru.

“Sama saja kebijakan ini mengulang rezim orde baru soal kedung ombo,” ujarnya.

Kemudian Adib menilai Menteri ESDM Arifin Tasrif ngawur. Sebab, dengan tertib adminitrasi atau adanya perizinan maka tidak ada penolakan dari warga.

“Jika berizin, penolakan warga tidak sekeras yang terjadi,” pungkas Adib.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan, pertambangan andesit di Desa Wadas tak perlu IUP karena digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni pembangunan Bendungan Bener.

"Mengingat ini menjadi kepentingan nasional, material batu quarry diproduksi hanya untuk keperluan material proyek, tidak untuk dikomersialkan. Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan," kata Menteri Arifin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya