Berita

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin/Net

Politik

Selain Penjara 3,5 Tahun, Hak Politik Azis Syamsuddin Juga Dicabut Selama 4 Tahun

KAMIS, 17 FEBRUARI 2022 | 12:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain divonis 3,5 tahun penjara, mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin juga dicabut hak politiknya selama empat tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Azis terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Azis dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Hakim Ketua, Muhammad Damis di PN Tipikor Jakarta, Kamis siang (17/2).

Dalam putusan ini, Majelis Hakim sebelumnya mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan putusan bagi diri terdakwa Azis.

Keadaan yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi; perbuatan terdakwa Azis telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI; terdakwa Azis tidak mengakui kesalahannya; dan terdakwa Azis berbelit-belit selama persidangan.

Sedangkan keadaan yang meringankan, yaitu terdakwa Azis belum pernah dihukum; dan terdakwa Azis mempunyai tanggungan keluarga.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Azis dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Rusia, China dan Iran Dituding Gunakan AI untuk Ganggu Pilpres AS

Jumat, 27 September 2024 | 09:54

Kejar Keuntungan, Toko Daring Kompak Naikkan Biaya Komisi

Jumat, 27 September 2024 | 09:41

Cuma Bangun Gedung, Jokowi Belum Pindahkan Ibu Kota ke IKN

Jumat, 27 September 2024 | 09:28

Karpet Persia, Eksotik dan Banyak Dikoleksi sebagai Investasi

Jumat, 27 September 2024 | 09:27

Satgas Impor Ilegal Bukan Penyelesaian, hanya Shock Therapy Saja

Jumat, 27 September 2024 | 09:14

Diduga Tidak Netral di PK Mardani Maming, KY Perlu Periksa Hakim Ansori

Jumat, 27 September 2024 | 09:09

Jelang Akhir Pekan Emas Antam Stagnan, Termurah Masih Dibanderol Rp780.500

Jumat, 27 September 2024 | 09:03

Zulhas: Rencana Pemindahan Pelabuhan Barang Impor Diputuskan Prabowo

Jumat, 27 September 2024 | 08:52

Komitmen Prabowo Lanjutkan Pondasi Ekonomi Jokowi, Beri Kepastian bagi Investor

Jumat, 27 September 2024 | 08:47

Prabowo-Gibran Bakal Tarik Utang Baru Rp775 Triliun di Awal Menjabat, Buat Apa?

Jumat, 27 September 2024 | 08:35

Selengkapnya