Berita

Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan/Net

Politik

Hergun: JHT Uang Pekerja Bukan Negara, Permenaker 2/2022 Harus Dibatalkan

RABU, 16 FEBRUARI 2022 | 15:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaminan Hari Tua (JHT) memang bukan merupakan Jaminan Hari Muda. Tapi JHT merupakan akumulasi dana pekerja/buruh yang setiap bulan dipotong dari gaji dengan harapan akan dipergunakan ketika sudah tidak bekerja atau di-PHK.

Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan menanggapi aturan pencairan JHT di usia 56 tahun sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Politisi yang biasa disapa Hergun melanjutkan, JHT harus diberikan saat pekerja atau buruh sudah tidak bekerja lagi. Permenaker yang menahan JHT hingga usia 56 tahun harus dibatalkan. Hak pekerja/buruh tidak boleh disandera.


“Permenaker 2/2022 harus dibatalkan. Uang JHT merupakan uang pekerja/buruh, bukan uang negara. Mereka berhak mengambilnya saat sudah tidak bekerja lagi,” kata Kapoksi Badan Legislasi DPR RI pada awak media pada Rabu (16/2).

Hergun menambahkan, berdasarkan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 35 ayat 2, Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

"Masa pensiun tidak bisa dimaknai usia pensiun harus 56 tahun. Masa pensiun lebih tepat dimaknai jika pekerja/buruh sudah tidak bekerja lagi. Hal tersebut sejatinya sudah diatur dalam Permenaker 19/2015," tegasnya.

Hergun membeberkan Pasal 3 Permenaker 19/2015 menyatakan manfaat JHT bisa diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah tidak bekerja lagi baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, maupun meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"UU SJSN harus menjadi landasan hukum mengenai pencairan manfaat JHT. Sebaiknya kita kembali ke Permenaker 19/2015 yang konteksnya lebih tepat menjabarkan aturan dalam UU SJSN," tegasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya