Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari/Net
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memanggil saksi-saksi untuk menggali perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Hari ini, Rabu (16/2), tim penyidik memanggil 11 orang sebagai saksi untuk tersangka Puput.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (16/2).
Saksi-saksi yang dipanggil adalah Purnadi selaku swasta; Muhammad Jumali Firdaus selaku pemuka agama; Dini Rahmania selaku wiraswasta; Adnan Mochamad selaku wiraswasta; Ismail selaku Koordinator Substansi Peralihan Hak Kantor Pertanahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Selanjutnya, Abdul Hafid selaku swasta; Rochmad Widiarto selaku Camat Sukapura; Yuswanto selaku PNS; Tjondrosusilo selaku swasta; Yenni Kurniawan Hariwinarto selaku ibu rumah tangga; dan Indah selaku agen Brighton Real Estate.
Bupati Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga merupakan anggota DPR RI menjadi tersangka dalam dua perkara. Yaitu perkara jual beli jabatan dan perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Untuk kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya. Yaitu, Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton; Sumarto (SO) selaku selaku Pj Kades Karangre.
Selanjutnya, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); Samsuddin (SD); dan Maliha (MI) yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Untuk kasus suap jual beli jabatan itu, para tersangka saat ini dalam proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain itu, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU pada Selasa, 12 Oktober 2021. Puput dan tersangka lainnya diketahui terjaring tangkap tangan oleh KPK pada Senin, 30 Agustus 2021.