Berita

Anggota DPD RI Fahira Idris/Net

Politik

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Fahira Idris: Idealnya Hukuman Mati, Tapi Tetap Saya Hormati

RABU, 16 FEBRUARI 2022 | 07:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan diapresiasi.

Sekalipun, anggota DPD RI Fahira Idris menilai bahwa idealnya kejahatan seperti itu dihukum mati sebagaimana tuntutan JPU.

“Tetapi saya menghormati putusan hakim yang menghukum terdakwa seumur hidup. Namun saya juga mendukung jika JPU ingin mengajukan banding,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (16/3).


Fahira menekankan bahwa predator anak tidak boleh lagi dikembalikan ke dalam komunitas masyarakat. Sebab, hal itu akan berbahaya dan menimbulkan trauma besar, terutama bagi korban.

Setidaknya, hukuman seumur hidup ini memastikan terdakwa tidak akan kembali lagi ke dalam komunitas masyarakat.
 
Menurut Fahira, kekerasan seksual terhadap anak apalagi korbannya lebih dari satu dan dilakukan berulang-ulang dikategorikan kejahatan luar biasa karena mempunyai dampak luas bagi korban, keluarga korban dan masyarakat.

Kejahatan yang dilakukan terdakwa berlapis-lapis. Mulai dari memperdaya dan mengancam anak-anak, berpotensi mengganggu kesehatan anak baik fisik maupun psikis karena harus melahirkan di usia yang sangat muda, dan kejahatan yang paling keji adalah kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa terus menerus dan sistematik. Perbuatan keji terdakwa ini juga menyebabkan keresahan publik luas.
 
“Kejahatan yang berlapis-lapis seperti ini memang layaknya dihukum mati. Tetapi sekali lagi kita hormati keputusan hakim,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya