Berita

Anggota DPD RI Fahira Idris/Net

Politik

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Fahira Idris: Idealnya Hukuman Mati, Tapi Tetap Saya Hormati

RABU, 16 FEBRUARI 2022 | 07:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan diapresiasi.

Sekalipun, anggota DPD RI Fahira Idris menilai bahwa idealnya kejahatan seperti itu dihukum mati sebagaimana tuntutan JPU.

“Tetapi saya menghormati putusan hakim yang menghukum terdakwa seumur hidup. Namun saya juga mendukung jika JPU ingin mengajukan banding,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (16/3).


Fahira menekankan bahwa predator anak tidak boleh lagi dikembalikan ke dalam komunitas masyarakat. Sebab, hal itu akan berbahaya dan menimbulkan trauma besar, terutama bagi korban.

Setidaknya, hukuman seumur hidup ini memastikan terdakwa tidak akan kembali lagi ke dalam komunitas masyarakat.
 
Menurut Fahira, kekerasan seksual terhadap anak apalagi korbannya lebih dari satu dan dilakukan berulang-ulang dikategorikan kejahatan luar biasa karena mempunyai dampak luas bagi korban, keluarga korban dan masyarakat.

Kejahatan yang dilakukan terdakwa berlapis-lapis. Mulai dari memperdaya dan mengancam anak-anak, berpotensi mengganggu kesehatan anak baik fisik maupun psikis karena harus melahirkan di usia yang sangat muda, dan kejahatan yang paling keji adalah kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa terus menerus dan sistematik. Perbuatan keji terdakwa ini juga menyebabkan keresahan publik luas.
 
“Kejahatan yang berlapis-lapis seperti ini memang layaknya dihukum mati. Tetapi sekali lagi kita hormati keputusan hakim,” tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya