Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat Rakor pemberantasan korupsi terintegrasi di Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (15/2)/RMOL
Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) didorong melakukan perbaikan tata kelola dengan berbasiskan pada hasil pengukuran Monitoring Centre of Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021.
Dorongan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar saat rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi di Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (15/2).
"Saya harap Sulawesi Tengah bisa bekerja lebih ekstra untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintah daerah, karena skor MCP menunjukkan indikasi tingkat kerawanan korupsi di suatu daerah," ujar Lili yang juga keterangannya disampaikan kepada wartawan, Selasa siang (15/2).
Lili mengatakan, capaian skor MCP Sulteng sejak MCP dibentuk selalu di bawah rata-rata nasional.
Secara berturut-turut, sejak 2018 hingga 2021, wilayah Sulteng meraih skor sebesar 56,0; 69,0; 55,5; dan 61,0; dengan rata-rata nasional pada tahun tersebut sebesar 63,0; 69,7; 58,0; dan 71,0.
"KPK berharap, seluruh kepala daerah dan jajarannya memberikan atensi sekaligus menjadikan hasil pengukuran dan rekomendasi dalam MCP dan SPI untuk melakukan upaya pencegahan korupsi secara serius, di mana ujungnya, hasil dan manfaatnya, adalah dapat dirasakan untuk seluruh masyarakat," pungkas Lili.
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh para Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Kepala OPD di lingkungan Sulteng.
Acara ini juga dihadiri oleh Plt Direktur Koordinasi Supervisi wilayah IV KPK, Jarot Faizal; Plt Direktur Sosialisasi Kampanye KPK, Niken Ariati; dan Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Sosialisasi Kampanye KPK, Niken Ariati menambahkan, bahwa dalam melakukan pengukuran dan identifikasi titik-titik rawan korupsi, selain MCP, KPK juga melakukan pengukuran melalui SPI.
"Pengukuran SPI ini bersifat kelembagaan atau organisasi pada K/L atau pemda, yang bertujuan meningkatkan kesadaran risiko korupsi, perbaikan sistem antikorupsi, sekaligus memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem pencegahan korupsi," kata Niken.
Dalam pengukuran Indeks Integritas melalui SPI tersebut kata Niken, pemerintah daerah di wilayah Sulteng yang terdiri dari 11 pemerintah kabupaten, 2 kota, dan 1 provinsi, memperoleh skor 70,5 atau masih di bawah Indeks Integritas Nasional sebesar 72,4.
Terlebih, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng hanya meraih skor 59,2 dengan menduduki peringkat tiga terbawah dari 34 pemerintah provinsi di Indonesia.
Sedangkan dalam lingkup wilayah Sulteng, skor tertinggi diraih oleh Kabupaten Banggai dengan skor indeks 78,89 dan skor terendah diperoleh Kabupaten Banggai Kepulauan dengan skor indeks 58,94.
MCP sendiri merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
MCP ini meliputi delapan area intervensi yakni, pengelolaan APBD, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan aset, serta dana desa.
Sedangkan SPI adalah survei untuk mengukur tingkat atau risiko korupsi di suatu K/L/PD. SPI digunakan sebagai indikator pencegahan korupsi oleh Bappenas dalam RPJMN 2020-2024, dengan target tahun 2021 sebesar 70. SPI juga menjadi Indikator yang digunakan KemenPANRB untuk menilai dalam PMPRB pada suatu institusi dengan bobot 16 persen.
Kedua instrumen pengukuran tersebut, baik MCP maupun SPI, dapat digunakan sebagai basis perbaikan titik-titik rawan korupsi pada pelaksanaan tata kelola pemerintahan di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.