Berita

Anggota DPD RI Fahira Idris/Net

Politik

Fahira Idris Minta Pemerintah Berbesar Hati Evaluasi Kebijakan JHT

SELASA, 15 FEBRUARI 2022 | 07:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan terbaru Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai sorotan publik. Pasalnya, melalui Peraturan Menaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, disebutkan bahwa uang JHT baru bisa dicairkan 100 persen saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Menurut anggota DPD RI Fahira Idris, kebijakan ini berpotensi menyulitkan pekerja, terutama di tengah situasi pandemi di mana PHK masih mengancam.

Seharusnya, setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, apalagi terkait pengelolaan dana publik, wajib melibatkan publik luas dalam prosesnya atau tidak boleh diputuskan sepihak.


Selain itu, sebuah kebijakan publik yang baik juga harus melihat situasi, kondisi dan suasana kebatinan rakyat. Saat ini, dampak pandemi masih begitu besar dirasakan rakyat terutama dari sisi ekonomi.
 
“Saya meminta, pemerintah berbesar hati untuk segera mengevaluasi kebijakan JHT dan libatkan publik dalam proses penyusunan kebijakan. Apa yang diputuskan ini kan menyangkut dana milik publik sehingga dalam prosesnya harus melibatkan publik atau dalam hal ini pekerja atau buruh, tidak bisa hanya pemerintah sepihak,” ujarnya kepada wartawan, Senin (14/2).
 
Menurut Fahira, untuk situasi di mana dampak ekonomi akibat pandemi masih begitu dalam dirasakan rakyat, peraturan pencairan manfaat JHT sebelumnya (Permenaker Nomor 19 Tahun 2015) yaitu langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan adalah yang paling ideal.

Di tengah situasi ekonomi yang belum stabil dan masih besarnya potensi terjadi PHK, aturan baru ini dinilai menyulitkan para pekerja untuk menggerakkan roda ekonomi keluarganya selepas di-PHK.
 
“Walau katanya nanti ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah, tetapi tentu fungsi dan keleluasaannya tidak mungkin bisa mengganti fungsi JHT,” tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya