Berita

Anggota DPD RI Fahira Idris/Net

Politik

Fahira Idris Minta Pemerintah Berbesar Hati Evaluasi Kebijakan JHT

SELASA, 15 FEBRUARI 2022 | 07:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan terbaru Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai sorotan publik. Pasalnya, melalui Peraturan Menaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, disebutkan bahwa uang JHT baru bisa dicairkan 100 persen saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Menurut anggota DPD RI Fahira Idris, kebijakan ini berpotensi menyulitkan pekerja, terutama di tengah situasi pandemi di mana PHK masih mengancam.

Seharusnya, setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, apalagi terkait pengelolaan dana publik, wajib melibatkan publik luas dalam prosesnya atau tidak boleh diputuskan sepihak.


Selain itu, sebuah kebijakan publik yang baik juga harus melihat situasi, kondisi dan suasana kebatinan rakyat. Saat ini, dampak pandemi masih begitu besar dirasakan rakyat terutama dari sisi ekonomi.
 
“Saya meminta, pemerintah berbesar hati untuk segera mengevaluasi kebijakan JHT dan libatkan publik dalam proses penyusunan kebijakan. Apa yang diputuskan ini kan menyangkut dana milik publik sehingga dalam prosesnya harus melibatkan publik atau dalam hal ini pekerja atau buruh, tidak bisa hanya pemerintah sepihak,” ujarnya kepada wartawan, Senin (14/2).
 
Menurut Fahira, untuk situasi di mana dampak ekonomi akibat pandemi masih begitu dalam dirasakan rakyat, peraturan pencairan manfaat JHT sebelumnya (Permenaker Nomor 19 Tahun 2015) yaitu langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan adalah yang paling ideal.

Di tengah situasi ekonomi yang belum stabil dan masih besarnya potensi terjadi PHK, aturan baru ini dinilai menyulitkan para pekerja untuk menggerakkan roda ekonomi keluarganya selepas di-PHK.
 
“Walau katanya nanti ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah, tetapi tentu fungsi dan keleluasaannya tidak mungkin bisa mengganti fungsi JHT,” tutupnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya