Berita

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu/Net

Politik

Pemerintah Keteteran Danai APBN 2022, Said Didu Sangsi Dana JHT Tak Dipakai untuk Beli SUN

SENIN, 14 FEBRUARI 2022 | 12:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sumber dana atau pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 diperkirakan masih mengandalkan utang. Hal ini memicu kekhawatiran dana masyarakat yang dikumpulkan melalui Jaminan Hari Tua (JHT) bakal dimanfaatkan pemerintah untuk menutup defisit APBN.

Disampaikan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, utang menjadi instrumen APBN yang kemungkinan masih diandalkan pemerintah di tahun ini.

Namun, dirinya melihat sejumlah sumber pembiayaan APBN itu sulit didapat pemerintah.


"Karena mungkin kurangnya peminat Surat Utang Negara (SUN)," ujar Said Didu dalam unggahan di akun Twitternya, Minggu malam (13/2).

Di samping itu, ada faktor permintaan Lembaga Dana Moneter Dunia (IMF) kepada Bank Indonesia agar tak lagi menyokong pembiayaan APBN tahun 2022 lantaran kondisi perekonomian nasional berangsur membaik.

Dengan demikian, IMF meminta BI membatasi pembelian obligasi pemerintah atau surat berharga negara (SBN) di pasar primer.

"Dimintanya BI berhenti membeli SUN oleh IMF, sementara pemerintah masih butuh tambahan utang," imbuhnya.

Oleh karena itu, Said Didu tak bisa memungkiri ketika kemudian muncul kebijakan pergeseran waktu pencairan jaminan hari tua (JHT) oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang mengeluarkan Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Menurutnya, waktu pencairan JHT yang hanya boleh dilakukan pekerja saat berusia 56 tahun adalah bentuk penundaan yang kemungkinan besar uangnya akan dimanfaatkan pemerintah untuk keperluan pembiayaan APBN.

"Maka upaya menahan uang kelolaan seperti dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan agar tidak diambil, mungkin ditujukan untuk beli SUN tersebut," demikian Said Didu.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya