Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ini Sebab Dosen STT Ekumene Kelapa Gading Laporkan Mahasiswanya ke Polisi

SENIN, 14 FEBRUARI 2022 | 05:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Yohanes Parapat, dosen Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene Kelapa Gading, Jakarta Utara melaporkan mahasiswanya ke Polda Metro Jaya.

Yohanes terpaksa menempuh jalur hukum lantaran lima mahasiswa yang sudah diwisuda secara virtual, padahal mereka belum mendapat nilai pada mata kuliah yang diajarkannya.

"Saya melihat ada wisuda secara online dan ada beberapa mahasiswa yang mata kuliah saya itu belum saya berikan, atau tidak saya berikan nilai kepada beberapa mahasiswa tersebut," kata Yohanes kepada wartawan, Minggu (13/2).


Yohanes menyatakan dirinya bersama tim kuasa hukum sudah berupaya meminta klarifikasi kepada lima mahasiswa dan Pimpinan Kampus STT Ekumene. Namun, undangan klarifikasi itu tidak dihadiri.

Laporan Yohanes terkait lima mahasiswanya itu diterima dengan nomor STTLP/B/6294/XII/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 15 Desember 2021. Terdapat sejumlah pasal yang dipakai dalam laporan ini.

Antara lain Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (6) dan ayat (7) dan atau Pasal 42 ayat (4) juncto Pasal 93 UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sampai saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum ada tersangka. Yohanes menyatakan pihaknya masih terbuka untuk menyelesaikan kasus ini secara damai atau tanpa proses hukum.

"Apabila dari mahasiswa atau Pimpinan STT mau bertemu dan memperbaiki, jika memang benar ada hal tidak tepat, tentu saya mau. Artinya, saya punya dan mau diselesaikan secara baik, tidak harus melalui hukum. Apabila memang belum berhak untuk lulus, maka mahasiswa tadi jangan diluluskan dulu," katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum dari salah satu Pihak STT Ekumene, Marlas Hutasoit menyampaikan bahwa laporan ini masih dalam proses penyelidikan. Marlas menyebut sudah ada pihak STT Ekumene yang diklarifikasi atas laporan tersebut.

"Untuk keperluan klarifikasi, pihak STT Ekumene telah diperiksa dalam rangka memberikan klarifikasi di Penyelidik Polda Metro Jaya," kata Marlas.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya