Berita

Aplikasi trading online, Binomo/Net

Hukum

Jika Merujuk Pada 303 ayat 3 KUHP Investasi Binary Option Merupakan Judi

SENIN, 14 FEBRUARI 2022 | 00:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Investasi di trading online atau Binary Option berujung pada pelaporan para korban ke Bareskrim Polri.

Pengamat hukum Dedy Kurniadi menyampaikan, jika merujuk pada Pasal 303 ayat 2 KUHPidana yang berbunyi pada setiap permainan yang menang kalahnya itu digantungkan kepada keberuntungan bahkan pada saat kemenangan itu dipengaruhi oleh keahlian dan kebiasaan hal itu merupakan perjudian.

“Ketika kita mengandalkan kemenangan kita kepada keberuntungan, bahkan keberuntungan kita, meningkatkan keahlian karena kebiasaan karena analisis itu juga dianggap sebagai judi,” kata Dedy dalam akun Youtubenya, Binary Option: Investasi Bodong atau Judi? Minggu (13/2).


Dalam video para korban Binary Option disebutkan bahwa mereka tidak sadar bahwa investasi Binary Option tersebut sebenarnya bukan trading. Dedy kemudian menyoroti para influencer dan afiliator aplikasi trading online yang memamerkan gaya hidup mewah patut diduga untuk mempengaruhi korban agar tertarik menginvestasikan uangnya di aplikasi trading online.

“Bisa jadi gaya hidup tersebut suatu yang dipalsukan karena sebenarnya tidak mungkin ada pihak yang dapat memenangkan. Karena sebenarnya yang memiliki aplikasi itu adalah broker sendiri jadi naik turunnya harga itu itu tidaklah sesuatu yang alamiah itu yang dituduhkan sebagai scam atau penipuan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri bakal memanggil selebgram Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan aplikasi trading online Binomo.

Indra yang merupakan afiliator aplikasi tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya