Berita

Kontroversi larangan penggunaan hijab di sekolah dan perguruan tinggi di negara bagian Karnataka, India menjadi buah bibir global/Net

Dunia

Pejabat AS: Larangan Penggunaan Hijab Di Negara Bagian India Melanggar Kebebasan Beragama

MINGGU, 13 FEBRUARI 2022 | 15:29 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Kontroversi larangan penggunaan hijab di sekolah dan perguruan tinggi di negara bagian Karnataka, India mengundang perhatian banyak pihak, tidak terkecuali pejabat Amerika Serikat.

Duta Besar Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional Rashad Hussain mengatakan dalam sebuah cuitan di Twitter bahwa larangan tersebut akan menstigmatisasi dan meminggirkan perempuan dan anak perempuan.

“Kebebasan beragama mencakup kemampuan untuk memilih pakaian keagamaan seseorang,” tulis Hussain.

“Negara bagian Karnataka di India seharusnya tidak menentukan kebolehan pakaian keagamaan. Larangan hijab di sekolah melanggar kebebasan beragama dan menstigmatisasi serta meminggirkan perempuan dan anak perempuan," sambungnya, seperti dikabarkan Al Jazeera pada Minggu (13/2).

Tidak lama setelah cuitannya itu, Kementerian Urusan Luar Negeri India mebuat komentar yang menyebut bahwa masalah internal itu sedang dalam pemeriksaan yudisial.

“Kerangka dan mekanisme konstitusional kami, serta etos dan politik demokrasi kami, adalah konteks di mana masalah dipertimbangkan dan diselesaikan. Komentar menyudutkan tentang masalah internal kami tidak diterima,” kata juru bicara kementerian Arindam Bagchi.

“Kerangka dan mekanisme konstitusional kami, serta etos dan politik demokrasi kami, adalah konteks di mana masalah dipertimbangkan dan diselesaikan. Komentar menyudutkan tentang masalah internal kami tidak diterima,” kata juru bicara kementerian Arindam Bagchi.

Kontroversi larangan penggunaan hijab di sekolah itu menjadi buah bibir sejak bulan lalu ketika sekelompok mahasiswa Muslim memprotes karena mereka dilarang masuk perguruan tinggi karena mereka mengenakan hijab.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya