Berita

Mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri/Net

Hukum

Tempuh Banding, Adam Damiri Pastikan Uang Rp 17,9 Miliar Sudah Ada Sebelum Menjabat Dirut Asabri

MINGGU, 13 FEBRUARI 2022 | 01:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri, akan mengajukan banding terhadap vonis 20 tahun yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
 
Adam Damiri memandang vonis itu sebagai kehilafan dari majelis hakim. Dia pun siap membeberkan fakta-fakta yang membuatnya yakin akan mendapat keadilan dalam upaya hukum banding.

“Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur utama di PT Asabri tahun 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK," kata Linda Susanti, mewakili keluarga Adam Damiri, Sabtu (12/2).


"Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT Asabri menghasilkan keuntungan ratusan miliar,” sambungnya.

Peristiwa korupsi PT Asabri, lanjut Linda, terjadi pada 2017 di mana Adam sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur utama. Semua kewenangan telah didelegasikan kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri sesuai Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.

Linda melanjutkan, fakta di persidangan terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan bahwa uang pribadi istri Adam sebesar Rp 17,9 miliar yang digunakan untuk menjalankan bisnisnya itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Tetapi, kata Linda, berdasarkan putusan pengadilan uang itu diminta untuk dikembalikan ke negara sebagai uang pengganti.

“Uang tersebut (Rp 17,9 miliar) sudah ada sebelum Adam menjabat di PT Asabri,” lanjutnya.

Keyakinan bahwa Adam tak bersalah semakin kuat setelah keterangan saksi fakta maupun keterangan saksi ahli dipersidangan menyatakan kasus tersebut bukanlah peristiwa tindak pidana korupsi.

Atas dasar itu, masih kata Linda, Adam siap menempuh upaya banding atas putusan majelis hakim yang memvonis dirinya bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, termasuk juga membayar uang pengganti sebesar Rp 17,9 miliar. Bahkan putusan itu lebih berat 10 tahun dari tuntutan JPU.

“Adam merasa bahwa putusan tersebut adalah murni kehilafan hakim jika melihat fakta hukum yang sebenarnya terungkap di persidangan. Putusan tersebut adalah suatu kekhilafan karena hukuman tersebut sangat berat bagi Adam,” pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya