Berita

Mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri/Net

Hukum

Tempuh Banding, Adam Damiri Pastikan Uang Rp 17,9 Miliar Sudah Ada Sebelum Menjabat Dirut Asabri

MINGGU, 13 FEBRUARI 2022 | 01:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri, akan mengajukan banding terhadap vonis 20 tahun yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
 
Adam Damiri memandang vonis itu sebagai kehilafan dari majelis hakim. Dia pun siap membeberkan fakta-fakta yang membuatnya yakin akan mendapat keadilan dalam upaya hukum banding.

“Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur utama di PT Asabri tahun 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK," kata Linda Susanti, mewakili keluarga Adam Damiri, Sabtu (12/2).


"Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT Asabri menghasilkan keuntungan ratusan miliar,” sambungnya.

Peristiwa korupsi PT Asabri, lanjut Linda, terjadi pada 2017 di mana Adam sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur utama. Semua kewenangan telah didelegasikan kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri sesuai Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.

Linda melanjutkan, fakta di persidangan terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan bahwa uang pribadi istri Adam sebesar Rp 17,9 miliar yang digunakan untuk menjalankan bisnisnya itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Tetapi, kata Linda, berdasarkan putusan pengadilan uang itu diminta untuk dikembalikan ke negara sebagai uang pengganti.

“Uang tersebut (Rp 17,9 miliar) sudah ada sebelum Adam menjabat di PT Asabri,” lanjutnya.

Keyakinan bahwa Adam tak bersalah semakin kuat setelah keterangan saksi fakta maupun keterangan saksi ahli dipersidangan menyatakan kasus tersebut bukanlah peristiwa tindak pidana korupsi.

Atas dasar itu, masih kata Linda, Adam siap menempuh upaya banding atas putusan majelis hakim yang memvonis dirinya bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, termasuk juga membayar uang pengganti sebesar Rp 17,9 miliar. Bahkan putusan itu lebih berat 10 tahun dari tuntutan JPU.

“Adam merasa bahwa putusan tersebut adalah murni kehilafan hakim jika melihat fakta hukum yang sebenarnya terungkap di persidangan. Putusan tersebut adalah suatu kekhilafan karena hukuman tersebut sangat berat bagi Adam,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya