Berita

Mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri/Net

Hukum

Tempuh Banding, Adam Damiri Pastikan Uang Rp 17,9 Miliar Sudah Ada Sebelum Menjabat Dirut Asabri

MINGGU, 13 FEBRUARI 2022 | 01:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri, akan mengajukan banding terhadap vonis 20 tahun yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
 
Adam Damiri memandang vonis itu sebagai kehilafan dari majelis hakim. Dia pun siap membeberkan fakta-fakta yang membuatnya yakin akan mendapat keadilan dalam upaya hukum banding.

“Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur utama di PT Asabri tahun 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK," kata Linda Susanti, mewakili keluarga Adam Damiri, Sabtu (12/2).

"Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT Asabri menghasilkan keuntungan ratusan miliar,” sambungnya.

Peristiwa korupsi PT Asabri, lanjut Linda, terjadi pada 2017 di mana Adam sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur utama. Semua kewenangan telah didelegasikan kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri sesuai Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.

Linda melanjutkan, fakta di persidangan terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan bahwa uang pribadi istri Adam sebesar Rp 17,9 miliar yang digunakan untuk menjalankan bisnisnya itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Tetapi, kata Linda, berdasarkan putusan pengadilan uang itu diminta untuk dikembalikan ke negara sebagai uang pengganti.

“Uang tersebut (Rp 17,9 miliar) sudah ada sebelum Adam menjabat di PT Asabri,” lanjutnya.

Keyakinan bahwa Adam tak bersalah semakin kuat setelah keterangan saksi fakta maupun keterangan saksi ahli dipersidangan menyatakan kasus tersebut bukanlah peristiwa tindak pidana korupsi.

Atas dasar itu, masih kata Linda, Adam siap menempuh upaya banding atas putusan majelis hakim yang memvonis dirinya bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, termasuk juga membayar uang pengganti sebesar Rp 17,9 miliar. Bahkan putusan itu lebih berat 10 tahun dari tuntutan JPU.

“Adam merasa bahwa putusan tersebut adalah murni kehilafan hakim jika melihat fakta hukum yang sebenarnya terungkap di persidangan. Putusan tersebut adalah suatu kekhilafan karena hukuman tersebut sangat berat bagi Adam,” pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya