Berita

Mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri/Net

Hukum

Tempuh Banding, Adam Damiri Pastikan Uang Rp 17,9 Miliar Sudah Ada Sebelum Menjabat Dirut Asabri

MINGGU, 13 FEBRUARI 2022 | 01:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri, akan mengajukan banding terhadap vonis 20 tahun yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
 
Adam Damiri memandang vonis itu sebagai kehilafan dari majelis hakim. Dia pun siap membeberkan fakta-fakta yang membuatnya yakin akan mendapat keadilan dalam upaya hukum banding.

“Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur utama di PT Asabri tahun 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK," kata Linda Susanti, mewakili keluarga Adam Damiri, Sabtu (12/2).


"Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT Asabri menghasilkan keuntungan ratusan miliar,” sambungnya.

Peristiwa korupsi PT Asabri, lanjut Linda, terjadi pada 2017 di mana Adam sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur utama. Semua kewenangan telah didelegasikan kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri sesuai Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.

Linda melanjutkan, fakta di persidangan terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan bahwa uang pribadi istri Adam sebesar Rp 17,9 miliar yang digunakan untuk menjalankan bisnisnya itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Tetapi, kata Linda, berdasarkan putusan pengadilan uang itu diminta untuk dikembalikan ke negara sebagai uang pengganti.

“Uang tersebut (Rp 17,9 miliar) sudah ada sebelum Adam menjabat di PT Asabri,” lanjutnya.

Keyakinan bahwa Adam tak bersalah semakin kuat setelah keterangan saksi fakta maupun keterangan saksi ahli dipersidangan menyatakan kasus tersebut bukanlah peristiwa tindak pidana korupsi.

Atas dasar itu, masih kata Linda, Adam siap menempuh upaya banding atas putusan majelis hakim yang memvonis dirinya bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, termasuk juga membayar uang pengganti sebesar Rp 17,9 miliar. Bahkan putusan itu lebih berat 10 tahun dari tuntutan JPU.

“Adam merasa bahwa putusan tersebut adalah murni kehilafan hakim jika melihat fakta hukum yang sebenarnya terungkap di persidangan. Putusan tersebut adalah suatu kekhilafan karena hukuman tersebut sangat berat bagi Adam,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya