Berita

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya/Net

Hukum

Bantah Tak Bayar Cicilan Anggota, KSP Indosurya: Kami Beberkan Semua di Persidangan

SABTU, 12 FEBRUARI 2022 | 18:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, sebagai salah satu koperasi yang kini diaudit oleh Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah menyatakan tetap berupaya memenuhi kewajiban mencicil pembayaran kepada semua anggota sesuai putusan hukum homologasi yang ditetapkan inkraacht atau final.

Pembayaran cicilan diberikan kepada semua anggota terikat putusan pengadilan yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung (MA) itu.

Semua data pembayaran bahkan sudah dibeberkan oleh pihak KSP Indosurya dalam proses pembuktian di pengadilan di hadapan majelis hakim, terhadap gugatan yang dilayangkan pihak tertentu mengatasnamakan anggota koperasi tersebut.


"Kami sudah beberkan data semua di hadapan majelis hakim dalam agenda pembuktian. Semua jelas datanya, ribuan anggota, dan kita buktikan dan jabarkan. Jadi, tidak benar itu bahwa KSP Indosurya tidak membayar anggotanya," kata kuasa hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/2).

Hendra menambahkan, pihak KSP Indosurya memenuhi kewajibannya sesuai dengan proposal perdamaian yang ditetapkan pengadilan. Jumlah yang dicicil kepada anggota memang berbeda-beda, tergantung besaran simpanan masing-masing anggota.

Semua data tersebut dipapar gamblang. Karenanya, KSP Indosurya meyakini majelis hakim akan bijak dan arif serta adil untuk bermanfaat buat semua pihak, dalam putusan gugatan yang bertujuan membatalkan homologasi.

"Sebagai tergugat tentunya kami berupaya menjabarkan pembuktian bahwa gugatan itu tidak benar. KSP Indosurya membayar anggotanya sesuai proposal perdamaian yang ditetapkan pengadilan. Kami yakin itu, dan tak beropini lain selain membuktikannya," bebernya.

"Sebaliknya, penggugat ya harus membuktikan kan apa benar KSP Indosurya tidak membayar. Majelis hakim tentu lihat itu, adil dan arif," kata Hendra lagi.   

Di saat sama, KSP Indosurya juga menyayangkan pemberitaan yang menyebutkan adanya gugatan kembali dari mereka yang mengaku anggota koperasi. Hendra balik mempertanyakan motif di balik gugatan terhadap kliennya, yang berupaya menjalankan ketaatan hukum.

"Yang dilakukan itu untuk siapa dan untuk apa. Kalau ribuan anggota kemudian jadi terganggu pembayarannya karena satu dua orang, apa itu yang diinginkan?" imbuhnya.   

Gugatan tersebut pernah dilayangkan sejumlah pihak mengatasnamakan anggota KSP Indosurya. Namun, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak permohonan sejumlah nasabah yang ingin membatalkan penjanjian perdamaian atau homologasi KSP Indosurya Cipta.

Putusan No.07/Pembatalan/2021/PN Niaga Jkt. Pusat itu  itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang diketuai Hakim Bambang Nurcahyo, pada Rabu 18 Agustus 2021.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya