Berita

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya/Net

Hukum

Bantah Tak Bayar Cicilan Anggota, KSP Indosurya: Kami Beberkan Semua di Persidangan

SABTU, 12 FEBRUARI 2022 | 18:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, sebagai salah satu koperasi yang kini diaudit oleh Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah menyatakan tetap berupaya memenuhi kewajiban mencicil pembayaran kepada semua anggota sesuai putusan hukum homologasi yang ditetapkan inkraacht atau final.

Pembayaran cicilan diberikan kepada semua anggota terikat putusan pengadilan yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung (MA) itu.

Semua data pembayaran bahkan sudah dibeberkan oleh pihak KSP Indosurya dalam proses pembuktian di pengadilan di hadapan majelis hakim, terhadap gugatan yang dilayangkan pihak tertentu mengatasnamakan anggota koperasi tersebut.

"Kami sudah beberkan data semua di hadapan majelis hakim dalam agenda pembuktian. Semua jelas datanya, ribuan anggota, dan kita buktikan dan jabarkan. Jadi, tidak benar itu bahwa KSP Indosurya tidak membayar anggotanya," kata kuasa hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/2).

Hendra menambahkan, pihak KSP Indosurya memenuhi kewajibannya sesuai dengan proposal perdamaian yang ditetapkan pengadilan. Jumlah yang dicicil kepada anggota memang berbeda-beda, tergantung besaran simpanan masing-masing anggota.

Semua data tersebut dipapar gamblang. Karenanya, KSP Indosurya meyakini majelis hakim akan bijak dan arif serta adil untuk bermanfaat buat semua pihak, dalam putusan gugatan yang bertujuan membatalkan homologasi.

"Sebagai tergugat tentunya kami berupaya menjabarkan pembuktian bahwa gugatan itu tidak benar. KSP Indosurya membayar anggotanya sesuai proposal perdamaian yang ditetapkan pengadilan. Kami yakin itu, dan tak beropini lain selain membuktikannya," bebernya.

"Sebaliknya, penggugat ya harus membuktikan kan apa benar KSP Indosurya tidak membayar. Majelis hakim tentu lihat itu, adil dan arif," kata Hendra lagi.   

Di saat sama, KSP Indosurya juga menyayangkan pemberitaan yang menyebutkan adanya gugatan kembali dari mereka yang mengaku anggota koperasi. Hendra balik mempertanyakan motif di balik gugatan terhadap kliennya, yang berupaya menjalankan ketaatan hukum.

"Yang dilakukan itu untuk siapa dan untuk apa. Kalau ribuan anggota kemudian jadi terganggu pembayarannya karena satu dua orang, apa itu yang diinginkan?" imbuhnya.   

Gugatan tersebut pernah dilayangkan sejumlah pihak mengatasnamakan anggota KSP Indosurya. Namun, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak permohonan sejumlah nasabah yang ingin membatalkan penjanjian perdamaian atau homologasi KSP Indosurya Cipta.

Putusan No.07/Pembatalan/2021/PN Niaga Jkt. Pusat itu  itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang diketuai Hakim Bambang Nurcahyo, pada Rabu 18 Agustus 2021.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Promosi Doktor Bahlil Lahadalia dan Kegaduhan Publik: Perspektif Co-Promotor

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:56

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

UPDATE

Gali Potensi, Pemuda Diharapkan Raih Peluang Dunia Digital

Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:02

Pelaku Mutilasi di Jakut Ditangkap di Rumahnya

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:55

Mendagri Tugasi Ribka Haluk Urus Papua dan Bima Arya Dukcapil

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:51

Pendapatan Terus Merosot, Dropbox akan PHK 20 Persen Tenaga Kerja

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:42

Senator Jabar Ajak Stakholder Aktif Wujudkan Pilkada Berkualitas

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:38

Maarten Paes Sabet Penghargaan Save of The Year di MLS

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:27

Apindo Keberatan UMP 2025 Naik 10 Persen, Pengusaha Usulkan Formula Ini

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:24

Ini Detik-detik Mobil tvOne Diseruduk Truk di Tol Pemalang

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:20

DKPP Minta Penyelenggara Pemilu Satu Frekuensi Menjaga Integritas

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:05

Xiaomi Luncurkan HyperOS 2, Sistem Operasi yang Dibanjiri Ai

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:00

Selengkapnya