Berita

BPJS Ketenagakerjaan/Net

Politik

JHT Cair Usia 56 Tahun, Kemnaker Klaim Pekerja Sekarang Lebih Beruntung

SABTU, 12 FEBRUARI 2022 | 12:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Protes publik terhadap waktu pencairan jaminan hari tua (JHT) yang diubah oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah lewat Permenaker 2/2022 ternyata memiliki tujuan tertentu.

Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari menjelaskan, Permenaker tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT tersebut dibuat untuk memberikan manfaat yang lebih kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dia mengurai, JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, dan meninggal. Sehingga di dalam beleid tersebut peserta hanya boleh mencairkan JHT saat usia 56 tahun.


"Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," ujar Dita melalui akun Twitter pribadinya, Sabtu (12/2).

Dita mengaku memahami keluhan pekerja soal JHT yang tidak bisa langsung dicairkan setelah PHK. Namun untuk menggantikan keuangan pekerja yang terkena PHK, pemerintah sudah membuat program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Dulu JKP enggak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT," tuturnya.

Oleh karena itu, Dita memandang bahwa pekerja sekarang ini beruntung. Karena selain dapat pesangon, korban PHK juga bisa menerima JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, dan akses loker.

"Employment benefit plus plus. Karena sudah ada JKP ditambah pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar," katanya.

"Dan karena ada kata 'hari tua', ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya