Berita

BPJS Ketenagakerjaan/Net

Politik

JHT Cair Usia 56 Tahun, Kemnaker Klaim Pekerja Sekarang Lebih Beruntung

SABTU, 12 FEBRUARI 2022 | 12:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Protes publik terhadap waktu pencairan jaminan hari tua (JHT) yang diubah oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah lewat Permenaker 2/2022 ternyata memiliki tujuan tertentu.

Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari menjelaskan, Permenaker tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT tersebut dibuat untuk memberikan manfaat yang lebih kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dia mengurai, JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, dan meninggal. Sehingga di dalam beleid tersebut peserta hanya boleh mencairkan JHT saat usia 56 tahun.

"Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," ujar Dita melalui akun Twitter pribadinya, Sabtu (12/2).

Dita mengaku memahami keluhan pekerja soal JHT yang tidak bisa langsung dicairkan setelah PHK. Namun untuk menggantikan keuangan pekerja yang terkena PHK, pemerintah sudah membuat program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Dulu JKP enggak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT," tuturnya.

Oleh karena itu, Dita memandang bahwa pekerja sekarang ini beruntung. Karena selain dapat pesangon, korban PHK juga bisa menerima JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, dan akses loker.

"Employment benefit plus plus. Karena sudah ada JKP ditambah pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar," katanya.

"Dan karena ada kata 'hari tua', ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya