Berita

KPK lakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus suap yang menjerat Hakim Itong di Ditreskrimsus Polda Jatim Jalan Ahmad Yani No.116, Kota Surabaya/Net

Hukum

Kasus Suap Hakim Itong Isnaini, KPK Periksa Wakil Ketua PN Surabaya

JUMAT, 11 FEBRUARI 2022 | 11:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalami kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua PN Surabaya Klas IA Khusus, Dju Johnson Mira Mangngi.

"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim Jalan Ahmad Yani No.116, Gayungan, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat siang (11/2).

Pada hari yang sama, Tim penyidik KPK juga memanggil empat orang saksi lainnya. Yaitu Michael Christ Harianto selaku advokat; Yeremias Jeri Susilo selaku advokat; Hervien Dyah Oktiyana selaku Staf Accounting PT Teduh Karya Utama; dan Lilia Mustika Dewi selaku pengacara di Kantor Advokat RM. Hendro Kasiono.


Hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH) bersama dengan dua orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring tangkap tangan pada Rabu lalu (19/1).

Dua orang yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Hamdan (HD) selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya; dan Hendro Kasiono (HK) selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dalam tangkap tangan itu, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 140 juta yang merupakan uang tanda jadi awal agar Hakim Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT SGP.

Tersangka Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP diduga telah menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Hakim yang menangani perkara tersebut.

Hakim Itong merupakan Hakim tunggal dalam menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Uang yang telah disiapkan untuk mengurus perkara tersebut diduga berjumlah Rp 1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan PN sampai ke putusan Mahkamah Agung (MA).

KPK juga menduga, Hakim Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal tersebut akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya