Berita

Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019, Sri Wahyumi Maria Manalip/Net

Hukum

Bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Dijebloskan Lagi ke Rutan Klas IIA Manado

JUMAT, 11 FEBRUARI 2022 | 10:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019, Sri Wahyumi Maria Manalip dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II A Manado untuk menjalani pidana penjara empat tahun dalam perkara penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi, Dormian telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado nomor 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN.Mnd tanggal 22 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip pada Kamis (10/2).

"Dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (11/2).


Selain itu, Sri Wahyumi juga harus membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Ditambah dengan pembebanan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana selama 2 tahun," pungkas Ali.

Sri Wahyumi sudah sempat menjalani pidana penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2020 untuk menjalani hukuman penjara 2 tahun. Dia dijerat KPK dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.

Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mahal.

Awalnya, Sri Wahyumi dihukum 4,5 tahun penjara, tapi kemudian dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara usai peninjauan kembali dikabulkan.

Dalam perkara suap itu, Sri Wahyumi telah selesai menjalani pidana penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada Rabu, 28 April 2021.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya