Berita

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dan Mendagri Tito Karnavian punya tugas berat jika benar Gibran rangkap jabatan/Net

Politik

Gibran Diduga Rangkap Jabatan, Ganjar dan Tito Harusnya Beri Teguran Keras

JUMAT, 11 FEBRUARI 2022 | 09:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Jawa Tengah maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) seharusnya berani memberikan sanksi berat kepada Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang diduga rangkap jabatan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menanggapi kabar bahwa Gibran masih merangkap jabatan di sebuah perusahaan saat menjabat sebagai Walikota Solo.

"Kalau misalnya Gibran masih rangkap jabatan, maka tentu selain melanggar sumpah dan janji jabatan yang diucapkannya, juga secara hukum dapat dijatuhkan dari jabatannya sebagai Walikota," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/2).


Menurut Saiful, secara hukum telah ada mekanisme penjatuhan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Ancamannya adalah dicopot dari jabatannya.

"Saya kira Gubernur atau bahkan Mendagri mestinya harus berani untuk menegur Gibran kalau benar masih rangkap jabatan," tegas Saiful.

Karena, lanjut Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini, mekanisme tersebut sangat dimungkinkan. Meskipun secara politik, sangat tidak mungkin Gubernur Jateng Ganjar Pranowo atau Mendagri Tito Karnavian menegur Gibran jika Walikota Solo itu benar rangkap jabatan.

"Karena kita tahu kepala daerah dilarang untuk memiliki keterkaitan bisnis atau afiliasinya. Ia harus melepaskan semua yang berkaitan dengan struktur jabatan dalam bisnis yang dijalankannya," pungkas Saiful.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya