Berita

Yoory Corneles Pinontoan/Net

Hukum

Bekas Dirut Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Dituntut 6 Tahun dan 8 Bulan Penjara

KAMIS, 10 FEBRUARI 2022 | 19:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dituntut enam tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoory Corneles berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK, Moch. Takdir Suhan.

Yoory disebutkan memperkaya orang lain dan korporasi PT Adonara Propertindo senilai Rp 152,5 miliar dalam kasus pengadaan lahan Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Yoory disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam tuntutan ini, tim Jaksa sebelumnya menyamakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa.

Hal yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau daerah; terdakwa selaku Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI Jakarta, sehingga perbuatan terdakwa merusak kepercayaan kepada lembaga pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu, terdakwa Yoory dinilai belum pernah dihukum dalam perbuatan pidana lain; mengakui dan menyesali perbuatannya; dan terdakwa Yoory juga tidak dibebankan pidana uang pengganti.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya