Berita

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (9/2)./Dok

Nusantara

Investor Arab Gugat Wanprestasi Developer, Sidang Bergulir di PN Makassar

KAMIS, 10 FEBRUARI 2022 | 14:23 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kasus sengketa bisnis antara investor asal Arab, OSOS Al Masarat Internasional CO dengan perusahaan properti, PT Zarindah Perdana bergulir Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Setelah proses mediasi kedua pihak yang bersengketa gagal, gugatan OSOS ini berlanjut pada tahap persidangan.

Pada Rabu (9/2) kemarin, sidang telah memasuki tahap pengajuan replik. Yakni, jawaban dari pihak penggugat (OSOS) terhadap eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh tergugat (PT Zarindah) dalam sidang sebelumnya.

"Kita jawab bahwa dalil-dalil tergugat itu berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti hukum yang kuat," ujar Kuasa Hukum OSS Al Masarat Internasional CO, Yoyo Arifardhani dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (10/2).


Yoyo menambahkan, dokumen Replik diserahkan kepada majelis hakim, disaksikan langsung oleh pihak tergugat, dalam hal ini PT Zarindah Perdana.

Gugatan Wanprestasi yang terdaftar di PN Makassar dengan Nomor Perkara 164, tertanggal 3 Mei 2019 itu, bermula dari rencana investasi OSOS di PT Zarindah. Yoyo mengatakan, OSOS bekerja sama memberikan modal pekerjaan ke perusahaan pengembang PT Zarindah Perdana pada 2015-2018.

Masalah kemudian muncul, karena OSOS merasa PT Zarindah tidak mengembalikan modal pekerjaan yang dijanjikan. OSOS kemudian mengajukan wanprestasi yang nilainya mencapai Rp 258 miliar.

“Dasar gugatan kita, OSOS menunggu pernyataan saja dari PT Zarindah. Pada intinya mereka akan membayarkan kewajibannya pada OSOS tapi tidak melaksanakan maka itu kita gugat di PN Makassar," ujar Yoyo.

Sebelumnya, PT Zarindah telah membantah melakukan wanprestasi terhadap investor Arab Saudi itu. PT Zarindah juga membantah telah menerima dana sebesar Rp258 miliar seperti yang digugat.

"Tidak pernah melakukan penipuan pada siapa pun kita profesional," kata kuasa hukum PT Zarindah Perdana, Ismar kepada media, 26 Januari lalu.

Ismar mengatakan, sengketa ini telah berjalan beberapa tahun lalu. Pihak penegak hukum di Mabes Polri pernah melakukan penyelidikan, dan akhirnya menghentikan kasus itu karena tidak ada unsur pidana. Kini pihak OSOS kembali mengajukan gugatan ke PN Makassar.

Hingga kini, kedua pihak bersikukuh bahwa mereka ada di pihak yang benar. Pada pekan depan, sidang akan berlanjut dengan agenda penyerahan duplik (jawaban dari pihak tergugat atas replik yang diajukan Penggugat). Setelah itu, sidang akan memasuki tahapan pemeriksaan alat bukti.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya