Berita

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (9/2)./Dok

Nusantara

Investor Arab Gugat Wanprestasi Developer, Sidang Bergulir di PN Makassar

KAMIS, 10 FEBRUARI 2022 | 14:23 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kasus sengketa bisnis antara investor asal Arab, OSOS Al Masarat Internasional CO dengan perusahaan properti, PT Zarindah Perdana bergulir Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Setelah proses mediasi kedua pihak yang bersengketa gagal, gugatan OSOS ini berlanjut pada tahap persidangan.

Pada Rabu (9/2) kemarin, sidang telah memasuki tahap pengajuan replik. Yakni, jawaban dari pihak penggugat (OSOS) terhadap eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh tergugat (PT Zarindah) dalam sidang sebelumnya.

"Kita jawab bahwa dalil-dalil tergugat itu berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti hukum yang kuat," ujar Kuasa Hukum OSS Al Masarat Internasional CO, Yoyo Arifardhani dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (10/2).


Yoyo menambahkan, dokumen Replik diserahkan kepada majelis hakim, disaksikan langsung oleh pihak tergugat, dalam hal ini PT Zarindah Perdana.

Gugatan Wanprestasi yang terdaftar di PN Makassar dengan Nomor Perkara 164, tertanggal 3 Mei 2019 itu, bermula dari rencana investasi OSOS di PT Zarindah. Yoyo mengatakan, OSOS bekerja sama memberikan modal pekerjaan ke perusahaan pengembang PT Zarindah Perdana pada 2015-2018.

Masalah kemudian muncul, karena OSOS merasa PT Zarindah tidak mengembalikan modal pekerjaan yang dijanjikan. OSOS kemudian mengajukan wanprestasi yang nilainya mencapai Rp 258 miliar.

“Dasar gugatan kita, OSOS menunggu pernyataan saja dari PT Zarindah. Pada intinya mereka akan membayarkan kewajibannya pada OSOS tapi tidak melaksanakan maka itu kita gugat di PN Makassar," ujar Yoyo.

Sebelumnya, PT Zarindah telah membantah melakukan wanprestasi terhadap investor Arab Saudi itu. PT Zarindah juga membantah telah menerima dana sebesar Rp258 miliar seperti yang digugat.

"Tidak pernah melakukan penipuan pada siapa pun kita profesional," kata kuasa hukum PT Zarindah Perdana, Ismar kepada media, 26 Januari lalu.

Ismar mengatakan, sengketa ini telah berjalan beberapa tahun lalu. Pihak penegak hukum di Mabes Polri pernah melakukan penyelidikan, dan akhirnya menghentikan kasus itu karena tidak ada unsur pidana. Kini pihak OSOS kembali mengajukan gugatan ke PN Makassar.

Hingga kini, kedua pihak bersikukuh bahwa mereka ada di pihak yang benar. Pada pekan depan, sidang akan berlanjut dengan agenda penyerahan duplik (jawaban dari pihak tergugat atas replik yang diajukan Penggugat). Setelah itu, sidang akan memasuki tahapan pemeriksaan alat bukti.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya