Bupati PPU periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas'ud/Net
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC Partai Demokrat Balikpapan dijadwalkan menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tahun 2021-2022, Kamis (10/2).
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Kaltim," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis siang (10/2).
Sekjen DPC Demokrat Balikpapan yang dimaksud adalah Syamsudin alias Aco.
Selain itu, tambah Ali, penyidik juga memanggil 13 orang saksi lainnya. Yaitu Herry Nurdiansyah selaku Staff Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU, Muhajir selaku Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab PPU.
Selanjutnya, Safwana selaku Sekretaris Dinas PU Pemkab PPU, Machmud Syamsu Hadi selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab PPU, Hajrin Zainudin selaku pegawai PT Borneo Putra Mandiri, Fitri Astuti selaku Direktur PT Borneo Putra Mandiri.
Kemudian, Awal selaku karyawan CV Karya Puncak Harapan, Sultan selaku karyawan CV Restu Mutiara Mandiri, Jaya selaku karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera, Yitno selaku karyawan CV Tahrea Karya Utama, Haerul selaku karyawan CV Pesona Bukit Berkah, Luqman Hakim Fajar selaku Humas PT Waru Kaltim Plantation, dan Endang Fitriani dari CV Karya Taka Cont.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu malam (12/1).
Mereka adalah Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU periode 2018-2023, Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU.
Selanjutnya, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU; dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan; dan Achmad Zuhri (AZ) alias Yudi selaku swasta.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang disimpan di dalam tas koper, uang Rp 447 juta uang berada di rekening bank, dan barang belanjaan.