Berita

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Diperiksa KPK, Gurubesar Unair Dikuliti soal Gugatan Pembubaran PT Soyu Giri

KAMIS, 10 FEBRUARI 2022 | 09:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami terkait awal mula diajukannya permohonan gugatan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hal itu merupakan materi yang didalami penyidik saat memeriksa saksi-saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya untuk tersangka Hakim Itong Isnaini Hidayat di kantor Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu (9/2).

Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu, Gurubesar Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair), Prof Yudi Her Oktaviono, Mohammad Sofyanto dan Achmad Prihantoyo dari pihak swasta.


"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengetahuan saksi tentang awal mula diajukannya permohonan gugatan pembubaran PT SGP di PN Surabaya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis pagi (10/2).

Hakim Itong bersama dengan dua orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring tangkap tangan pada Rabu (19/1).

Kedua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Hamdan (HD) selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya; dan Hendro Kasiono (HK) selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan Rp 140 juta yang merupakan uang tanda jadi awal bahwa Hakim Itong nantinya akan memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT SGP.

Dalam perkaranya, Hakim Itong merupakan Hakim tunggal dalam menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Diduga ada kesepakatan antara tersangka Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Hakim yang menangani perkara tersebut.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya