Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak/Net

Dunia

Najib Razak Terjerat Kasus 1MDB, Aset Dibekukan, Penarikan Uang Bulanan Dibatasi

RABU, 09 FEBRUARI 2022 | 22:08 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Tinggi Malaysia telah memberikan perintah untuk membekukan aset mantan perdana menteri Najib Razak secara efektif pada Rabu (9/2). Bukan hanya itu, perintah tersebut juga membatasi penarikan uang di bank bulanannya menjadi 100 ribu ringgit Malaysia, atau sekitar Rp 343 juta.

Langkah ini diambil setelah permohonan perintah tersebut diajukan di Pengadilan Tinggi pada Selasa (8/2) oleh 1Malaysia Development Bhd (1MDB) dan empat anak perusahaannya, yakni 1MDB Energy Holdings Ltd, 1MDB Energy Ltd, 1MDB Energy (Langat) Ltd dan Global Diversified Investment Company Ltd.

Gugatan itu melibatkan klaim penggelapan dana 681 juta dolar AS terhadap Najib dan tujuh mantan perwira 1MDB lainnya, yakni mantan direktur eksekutif keuangan Terence Geh, mantan penasihat umum Jasmine Loo, mantan direktur eksekutif Casey Tang, mantan chief investment officer Vincent Beng, mantan chief financial officer Radhi Mohamad dan mantan direktur investasi Kelvin Tan.

Meski begitu, perintah pembekuan aset ini hanya berlaku untuk Najib, yang merupakan terdakwa pertama dalam gugatan tersebut.

Dikabarkan Channel News Asia, perintah itu diberikan oleh Komisaris Yudisial Atan Mustaffa Yussof setelah mendengar permohonan "perintah mareva" yang diajukan oleh pihak 1MDB dan empat anak perusahaannya.

Perintah mareva adalah perintah pengadilan yang secara efektif membekukan aset terdakwa agar tidak dihamburkan sambil menunggu hasil atau penyelesaian tindakan hukum.

Perintah mareva adalah perintah pengadilan yang secara efektif membekukan aset terdakwa agar tidak dihamburkan sambil menunggu hasil atau penyelesaian tindakan hukum.

Merujuk pada laporan Bernama, perintah itu juga membatasi dia untuk melakukan penarikan hingga 100 ribu ringit Malaysia sebulan untuk biaya hidup dan proses hukumnya.

Jika dia membutuhkan lebih dari jumlah yang diizinkan, dia harus mendapatkan izin tertulis dari 1MDB dan Global Diversified Investment Company Limited.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya