Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak/Net

Dunia

Najib Razak Terjerat Kasus 1MDB, Aset Dibekukan, Penarikan Uang Bulanan Dibatasi

RABU, 09 FEBRUARI 2022 | 22:08 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Tinggi Malaysia telah memberikan perintah untuk membekukan aset mantan perdana menteri Najib Razak secara efektif pada Rabu (9/2). Bukan hanya itu, perintah tersebut juga membatasi penarikan uang di bank bulanannya menjadi 100 ribu ringgit Malaysia, atau sekitar Rp 343 juta.

Langkah ini diambil setelah permohonan perintah tersebut diajukan di Pengadilan Tinggi pada Selasa (8/2) oleh 1Malaysia Development Bhd (1MDB) dan empat anak perusahaannya, yakni 1MDB Energy Holdings Ltd, 1MDB Energy Ltd, 1MDB Energy (Langat) Ltd dan Global Diversified Investment Company Ltd.

Gugatan itu melibatkan klaim penggelapan dana 681 juta dolar AS terhadap Najib dan tujuh mantan perwira 1MDB lainnya, yakni mantan direktur eksekutif keuangan Terence Geh, mantan penasihat umum Jasmine Loo, mantan direktur eksekutif Casey Tang, mantan chief investment officer Vincent Beng, mantan chief financial officer Radhi Mohamad dan mantan direktur investasi Kelvin Tan.

Meski begitu, perintah pembekuan aset ini hanya berlaku untuk Najib, yang merupakan terdakwa pertama dalam gugatan tersebut.

Dikabarkan Channel News Asia, perintah itu diberikan oleh Komisaris Yudisial Atan Mustaffa Yussof setelah mendengar permohonan "perintah mareva" yang diajukan oleh pihak 1MDB dan empat anak perusahaannya.

Perintah mareva adalah perintah pengadilan yang secara efektif membekukan aset terdakwa agar tidak dihamburkan sambil menunggu hasil atau penyelesaian tindakan hukum.

Perintah mareva adalah perintah pengadilan yang secara efektif membekukan aset terdakwa agar tidak dihamburkan sambil menunggu hasil atau penyelesaian tindakan hukum.

Merujuk pada laporan Bernama, perintah itu juga membatasi dia untuk melakukan penarikan hingga 100 ribu ringit Malaysia sebulan untuk biaya hidup dan proses hukumnya.

Jika dia membutuhkan lebih dari jumlah yang diizinkan, dia harus mendapatkan izin tertulis dari 1MDB dan Global Diversified Investment Company Limited.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya