Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak/Net

Dunia

Najib Razak Terjerat Kasus 1MDB, Aset Dibekukan, Penarikan Uang Bulanan Dibatasi

RABU, 09 FEBRUARI 2022 | 22:08 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Tinggi Malaysia telah memberikan perintah untuk membekukan aset mantan perdana menteri Najib Razak secara efektif pada Rabu (9/2). Bukan hanya itu, perintah tersebut juga membatasi penarikan uang di bank bulanannya menjadi 100 ribu ringgit Malaysia, atau sekitar Rp 343 juta.

Langkah ini diambil setelah permohonan perintah tersebut diajukan di Pengadilan Tinggi pada Selasa (8/2) oleh 1Malaysia Development Bhd (1MDB) dan empat anak perusahaannya, yakni 1MDB Energy Holdings Ltd, 1MDB Energy Ltd, 1MDB Energy (Langat) Ltd dan Global Diversified Investment Company Ltd.

Gugatan itu melibatkan klaim penggelapan dana 681 juta dolar AS terhadap Najib dan tujuh mantan perwira 1MDB lainnya, yakni mantan direktur eksekutif keuangan Terence Geh, mantan penasihat umum Jasmine Loo, mantan direktur eksekutif Casey Tang, mantan chief investment officer Vincent Beng, mantan chief financial officer Radhi Mohamad dan mantan direktur investasi Kelvin Tan.

Meski begitu, perintah pembekuan aset ini hanya berlaku untuk Najib, yang merupakan terdakwa pertama dalam gugatan tersebut.

Dikabarkan Channel News Asia, perintah itu diberikan oleh Komisaris Yudisial Atan Mustaffa Yussof setelah mendengar permohonan "perintah mareva" yang diajukan oleh pihak 1MDB dan empat anak perusahaannya.

Perintah mareva adalah perintah pengadilan yang secara efektif membekukan aset terdakwa agar tidak dihamburkan sambil menunggu hasil atau penyelesaian tindakan hukum.

Perintah mareva adalah perintah pengadilan yang secara efektif membekukan aset terdakwa agar tidak dihamburkan sambil menunggu hasil atau penyelesaian tindakan hukum.

Merujuk pada laporan Bernama, perintah itu juga membatasi dia untuk melakukan penarikan hingga 100 ribu ringit Malaysia sebulan untuk biaya hidup dan proses hukumnya.

Jika dia membutuhkan lebih dari jumlah yang diizinkan, dia harus mendapatkan izin tertulis dari 1MDB dan Global Diversified Investment Company Limited.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya