Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami unsur pidana terkait asal-usul uang Rp 200 juta yang dikembalikan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dilakukan oleh Chairoman.
"Apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan, ataukah ada hal lain," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (9/2).
Karena, kata Ali, jika uang Rp 200 juta tersebut memang hanya penerimaan gratifikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 12 C, maka akan menghapus unsur pidana.
"Tetapi kalau di dalam pengembalian tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan, ya tentu tidak menghapus pidananya," katanya.
Namun demikian, Ali menyampaikan, bahwa KPK akan menganalisa uang Rp 200 juta tersebut dan perkembangannya akan disampaikan setelah proses penyidikan terhadap Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Kan ada batas waktu dua bulan kami harus selesai selama dua bulan itu ke tahap penuntutan. Nanti kami akan informasikan kembali," pungkas Ali.
Tim penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan uang Rp 200 juta dari tangan Chairoman pada Kamis (27/1), saat memeriksa Chairoman di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pepen beserta delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/1) setelah terjaring tangkap tangan pada Rabu (5/1).
Kedelapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.