Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/Net

Politik

Bela Warga Desa Wadas, ProDEM Desak Ganjar Pranowo Cabut IPL Biang Kerok

RABU, 09 FEBRUARI 2022 | 07:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah 590/20 Tahun 2021 menjadi awal mula Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo bergejolak. Di mana puluhan orang kini ditangkap setelah menolak proyek pembangunan Bendungan Bener, yang salah satunya adalah penambangan quarry (batu andesit).

SK Gubernur Ganjar Pranowo itu tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.

SK pembaruan itu menjadi masalah lantaran Desa Wadas tetap dicantumkan sebagai lokasi bakal penambangan quarry (batu andesit) untuk material pembangunan Bendungan Bener. Padahal warga Desa Wadas sudah tegas menolak.


Begitu urai Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule tentang duduk perkara Desa Wadas bergejolak.

Dia menilai, kebijakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menerbitkan perpanjangan IPL (Izin Penetapan Lokasi) tanpa proses ulang melanggar UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.

“Pertambangan batuan andesit sebagaimana yang ingin dilakukan di Desa Wadas tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/2).

Hal ini, sambung Iwan Sumule, tercantum dalam Pasal 10 UU 2/2012 Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dalam Pasal 123 Angka 2 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.

“IPL (Izin Penetapan Lokasi) penambangan quarry dianggap cacat subtansi karena tidak sesuai dengan Pasal 61 Perda 27/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Purworejo Tahun 2011 hingga 2031 yang menyatakan Kecamatan Bener tidak mengandung batuan andesit,” tegas Iwan Sumule.

“Selain itu, dalam Pasal 42 dinyatakan bahwa Kecamatan Bener dikategorikan sebagai Rawan Bencana Longsor,” sambungnya.

Iwan Sumule mengurai bahwa analisis dampak lingkungan (amdal) pertambangan andesit yang menyasar Desa Wadas tergabung dalam amdal pembangunan Bendungan Bener. Padahal seharusnya pertambangan andesit yang lebih dari 500 ribu meter kubik memiliki amdal tersendiri.

“Sementara berdasarkan ANDAL untuk rencana kegiatan Pembangunan Bendungan Bener disebutkan bahwa sekitar 12.000.000 meter kubik batuan andesit akan dieksploitasi dengan kapasitas produksi 400.000 meter kubik/bulan,” bebernya.

Di satu sisi, Iwan Sumule menilai pembaruan IPL penambangan quarry di Desa Wadas tidak memperhatikan kelestarian sumber mata air. Sebab, Kegiatan rencana pertambangan batuan andesit akan menghancurkan sumber mata air yang ada. Terdapat 28 sumber mata air yang tersebar di Desa Wadas.

Dengan demikian, IPL melanggar UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air, UU 37/2014 tentang Konservasi Tanah dan air dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo 27/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo.

“Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah tidak memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh Warga Wadas sehingga bertentangan dengan UUD NRI 1945,” tekannya.

Atas uraian tersebut, Iwan Sumule menekankan bahwa ProDEM menerbitkan 3 pernyataan sikap.

Pertama, mendesak Gubernur Ganjar segera mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.

“Kedua, mendesak Gubernur Ganjar segera mencabut IPL (Izin Penetapan Lokasi) penambangan quarry (batuan andesit) yang menjadi biang kerok gejolak di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah,” tegasnya.

Terakhir, ProDEM mendesak kepolisian menghentikan segala bentuk tindakan represif dan penangkapan terhadap warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

"Mobilisasi ratusan polisi dalam penangkapan warga Desa Wadas sangat berlebihan," tutupnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya