Berita

Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran/Net

Politik

Banjir Penolakan karena UU IKN Sejak Awal "Cacat" Bawaan Sejak Lahir

RABU, 09 FEBRUARI 2022 | 05:34 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintahan Joko Widodo disarankan membuka diri terhadap masukan dan kritik yang terkait dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran mengatakan, banyaknya penolakan terhadap UU IKN sesungguhnya adalah indikator bahwa ada sesuatu yang salah dari UU IKN tersebut.

Analisa Andi, pemerintah nampak ingin mengulang kesuksesan saat membahas dan menyelesaikan UU Cipta Kerja. Sebab, meski banyak penolakan, UU Cipta Kerja tetap bisa diselesaikan.


"Pengesahan UU Ciptaker beberapa tahun lalu yang walaupun diprotes secara massif dari berbagai strata dan penjuru negeri pemerintah dan DPR tetap mengesahkan UU Ciptaker," demikian kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/2).

Ia berpendapat, kesalahan UU IKN adalah dari sisi proses dan konten UU IKN memiliki kecatatan bawaan. Beberapa kecacatan formil itu diantaranya: memindahkan ibukota negara semestinya dilakukan dengan melibatkan rakyat Indonesia secara maksimal.

"Abai kepada suara riil rakyat akan berdamapka kepada delegitimasi pemangku kekuasaan," demikian Andi menekankan.

Dikatakan Doktor ilmu politik Universitas Padjajaran ini, cacat bawaan lain yang dimiliki oleh UU IKN adalah ketika menetapkan bentuk pemerintahan yang berfungsi sebagai IKN yakni pemerintah daerah yang dikepalai oleh Kepala Otorita.

Bukan hanya itu saja, Kepala Badan otorita IKN kedudukannya setingkat menteri. Jika mengacu pasal 18 Ayat (1),(2),(3),(4), regulasi itu dapat menutup adanya bentuk pemerintahan daerah yang bersifat administratif.

"Diangkat dan diberhentikan oleh presiden bentukan penerintahan daerah tersebut secara  jelas menyelisih dasar konstitusi negara UUD 1945," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya