Berita

Bupati Jember, Hendy Siswanto/RMOLJatim

Nusantara

Gegara Pj Kades Belum Ditetapkan, Perangkat Desa di Jember Sudah 2 Bulan Tidak Gajian

SELASA, 08 FEBRUARI 2022 | 10:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemecatan sejumlah kepala desa oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, berdampak terhadap kekosongan pimpinan desa di Jember, Jawa Timur.

Beberapa desa hingga saat ini masih belum memiliki Penjabat (Pj) Kades, akibat Pemkab Jember belum menunjuk Pj Kades. Alhasil, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) belum disahkan.

Salah satu desa yang terdampak kebijakan tersebut adalah perangkat Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember. Salah satunya, hingga saat ini aparat desa setempat belum bisa menerima gaji akibat APBDes desa belum disahkan.


"Gaji perangkat desa belum bisa dicairkan, karena APBDes belum disahkan," kata Plh Kades Tamansari, Gunawan Priyo Utomo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (7/2).

"Sebab, APBDes itu disahkan oleh Kades definitif atau Pj," sambungnya.

Dia mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, agar RKPDes dan APBDes bisa diundangkan tanpa harus menunggu Pj Kades. Mengingat hal ini menyangkut kesejahteraan perangkat desa yang selama 2 bulan, Januari dan Februari, belum menerima gaji.

Adapun Pelaksana Tugas (Plt) Camat Wuluhan, Andri, belum bisa berkomentar lebih tentang persoalan persoalan PJ Kades. Sebab, dia belum menerima informasi dan petunjuk dari Pemkab Jember.

"Selama Kabupaten belum memberi petunjuk, saya enggak mau komentar," katanya.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui dari media massa. Pihaknya masih akan mengkroscek kebenaran informasi itu.

"Saya masih pertemuan ini mas. Harus dipelajari dulu," katanya melalui pesan WhatsApp.

Bupati Jember Hendy Siswanto sebelumnya mencopot 4 Kades di Jember karena menjadi terpidana kasus narkoba. Mereka adalah Kades Tamansari Wuluhan, Sugianto; Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan, Heri Hariyanto; Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, M Mujib; dan Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo, Muhammad Alwi.

Pemecatan itu tertuang dalam SK no. 188.45/4/KTUN/1.12/2022 pada 14 Januari 2022.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya