Berita

Bupati Jember, Hendy Siswanto/RMOLJatim

Nusantara

Gegara Pj Kades Belum Ditetapkan, Perangkat Desa di Jember Sudah 2 Bulan Tidak Gajian

SELASA, 08 FEBRUARI 2022 | 10:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemecatan sejumlah kepala desa oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, berdampak terhadap kekosongan pimpinan desa di Jember, Jawa Timur.

Beberapa desa hingga saat ini masih belum memiliki Penjabat (Pj) Kades, akibat Pemkab Jember belum menunjuk Pj Kades. Alhasil, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) belum disahkan.

Salah satu desa yang terdampak kebijakan tersebut adalah perangkat Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember. Salah satunya, hingga saat ini aparat desa setempat belum bisa menerima gaji akibat APBDes desa belum disahkan.


"Gaji perangkat desa belum bisa dicairkan, karena APBDes belum disahkan," kata Plh Kades Tamansari, Gunawan Priyo Utomo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (7/2).

"Sebab, APBDes itu disahkan oleh Kades definitif atau Pj," sambungnya.

Dia mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, agar RKPDes dan APBDes bisa diundangkan tanpa harus menunggu Pj Kades. Mengingat hal ini menyangkut kesejahteraan perangkat desa yang selama 2 bulan, Januari dan Februari, belum menerima gaji.

Adapun Pelaksana Tugas (Plt) Camat Wuluhan, Andri, belum bisa berkomentar lebih tentang persoalan persoalan PJ Kades. Sebab, dia belum menerima informasi dan petunjuk dari Pemkab Jember.

"Selama Kabupaten belum memberi petunjuk, saya enggak mau komentar," katanya.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui dari media massa. Pihaknya masih akan mengkroscek kebenaran informasi itu.

"Saya masih pertemuan ini mas. Harus dipelajari dulu," katanya melalui pesan WhatsApp.

Bupati Jember Hendy Siswanto sebelumnya mencopot 4 Kades di Jember karena menjadi terpidana kasus narkoba. Mereka adalah Kades Tamansari Wuluhan, Sugianto; Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan, Heri Hariyanto; Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, M Mujib; dan Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo, Muhammad Alwi.

Pemecatan itu tertuang dalam SK no. 188.45/4/KTUN/1.12/2022 pada 14 Januari 2022.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya