Berita

Lambang PT Antam/Net

Hukum

Petinggi PT Antam Dicecar KPK Soal Proses Produksi Pengolahan Anoda Logam

SELASA, 08 FEBRUARI 2022 | 07:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami terkait proses produksi pengolahan anoda logam yang dilakukan oleh PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado (LM).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalam penyidik saat memeriksa dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (7/2).

Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu, Ariyanto Budi Santoso selaku Vice President Operation UBPP LM PT Antam; dan Mahendra Wisnu Wasono selaku Accounting & Budgeting Senior Officer di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam periode 1 November 2013-2017.


"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait pengetahuan saksi  mengenai mekanisme dan proses produksi pengolahan anoda logam pada PT Antam," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa pagi (8/2).

Pada 13 Oktober 2021, KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan perkara ini. Akan tetapi, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkara, pasal yang disangkakan serta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena, hal tersebut akan disampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka.

KPK masih terus menggali keterangan sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Namun demikian, salah satu pihak yang terungkap telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Direktur PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar alias Bing Kin Phin.

Hal itu diketahui karena Siman Bahar melakukan upaya hukum gugatan praperadilan atas ditetapkannya sebagai tersangka oleh KPK.

Siman telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Juncto Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021.

Akan tetapi, Majelis Hakim praperadilan menolak eksepsi dari pihak KPK dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK kepada Siman Bahar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang diputuskan pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya