Gedung Merah Putih KPK/Net
Terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 313,3 miliar lebih.
Dakwaan tersebut telah dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2).
Dalam sidang ini, PT Nindya Karya diwakilkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Nindya Karya, Haedar A. Karim. Sedangkan PT Tuah Sejati diwakilkan oleh Dirut PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza.
Dalam perkara ini, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati bersama-sama dengan Heru Sulaksono selaku kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) sebagai penyedia barang dalam proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, dan Ramadhani Ismi (almarhum) selalu pejabat pembuat komitmen (PPK) pada satuan kerja pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang dalam kegiatan proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang TA 2006-2011 dan lainnya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secata melawan hukum.
Yaitu, melaksanakan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabar (BPKS) TA 2004-2011 yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Keputusan Presiden (Keppres) 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Memperkaya terdakwa I sejumlah Rp 44.681.053.100, terdakwa II sejumlah Rp 49.908.196.378," ujar Jaksa KPK.
Selain itu, beberapa nama lainnya yang juga turut diperkaya yaitu, Heru Sulaksono sebesar Rp 34.055.972.542; T. Syaiful Achmad (almarhum) selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA) tahun 2006-2010 sebesar Rp 7.490.000.000.
Selanjutnya, memperkaya Ramadhani Ismy (almarhum) selaku PPK sebesar Rp 3.204.500.000; Sabir Said selaku pegawai PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Aceh yang ditunjuk sebagai Kepala Proyek Pembangunan Dermaga Sabar sebesar Rp 12.721.769.404; Bayu Ardhianto sebesar Rp 4.391.616.851.
Kemudian, memperkaya Syaiful Ma'ali sebesar Rp 1.229.925.000; Taufik Reza sebesar Rp 1.350.000.000; Zainuddin Hamid sebesar Rp 7.535.000.000; Ruslan Abdul Gani selaku Kepala BPKS merangkap KPA tahun 2011 sebesar Rp 100 juta; Zulkarnaen Nyak Abbas selaku pimpinan proyek tahun 2004 sebesar Rp 100 juta; dan Ananta Sofwan selaku tenaga lepas BPKS sebesar Rp 977.729.000.
Selain itu, juga memperkaya korporasi lain yakni PT Budi Perkasa Alam (BPA) sebesar Rp 14.304.427.332,5; PT Swarna Baja Pacific (SBP) sebesar Rp 1.757.437.767,45; serta pihak-pihak lainnya sebesar Rp 129.543.116.165,24.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 313.345.743.535 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa KPK.
Akibatnya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Atau dakwaan Subsidiar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.