Berita

Mantan Walikota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial/Net

Hukum

Mantan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial Akan Segera Diadili di PN Tipikor Medan

SENIN, 07 FEBRUARI 2022 | 21:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Walikota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial akan kembali menjalani persidangan dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (7/2).

"Berikutnya tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali kepada wartawan, Senin (7/2).


Syahrial nantinya akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Syahrial sendiri telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dalam perkara suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021 pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Dalam perkara penanganan perkara tersebut, Syahrial terbukti memberikan uang suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara dengan total sejumlah Rp 1.695.000.000.

Pemberian uang itu bertujuan agar Robin dapat membantu Syahrial agar penyelidikan perkara yang dilakukan oleh KPK terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Syahrial sendiri diketahui resmi ditahan oleh penyidik KPK pada Sabtu, 24 April 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 22 April 2021 bersama dengan dua orang tersangka lainnya, yakni Robin Pattuju dan dan Maskur Husain.

Sementara itu dalam perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu, Yusmada selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tanjungbalai; dan Syahrial.

Dalam konstruksi perkara, Yusmada rela mengeluarkan uang Rp 200 juta agar dipilih sebagai Sekda Pemkot Tanjungbalai.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya