Berita

Mantan Walikota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial/Net

Hukum

Mantan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial Akan Segera Diadili di PN Tipikor Medan

SENIN, 07 FEBRUARI 2022 | 21:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Walikota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial akan kembali menjalani persidangan dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (7/2).

"Berikutnya tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali kepada wartawan, Senin (7/2).


Syahrial nantinya akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Syahrial sendiri telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dalam perkara suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021 pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Dalam perkara penanganan perkara tersebut, Syahrial terbukti memberikan uang suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara dengan total sejumlah Rp 1.695.000.000.

Pemberian uang itu bertujuan agar Robin dapat membantu Syahrial agar penyelidikan perkara yang dilakukan oleh KPK terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Syahrial sendiri diketahui resmi ditahan oleh penyidik KPK pada Sabtu, 24 April 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 22 April 2021 bersama dengan dua orang tersangka lainnya, yakni Robin Pattuju dan dan Maskur Husain.

Sementara itu dalam perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu, Yusmada selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tanjungbalai; dan Syahrial.

Dalam konstruksi perkara, Yusmada rela mengeluarkan uang Rp 200 juta agar dipilih sebagai Sekda Pemkot Tanjungbalai.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya