Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

KPK Panggil Direktur PT Athar Graha Persada dan 6 Saksi Lainnya untuk Kasus Suap Orang Kepercayaan Zumi Zola

SENIN, 07 FEBRUARI 2022 | 12:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur PT Athar Graha Persada, Muhammad Imaduddin alias Iim, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/2). Pemanggilan Iim terkait dengan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin siang (7/2).

Selain itu, tim penyidik juga memanggil enam orang saksi bagi Apif Firmansyah (AF) selaku orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.


Mereka adalah Nur Apriyanti selaku Komisaris PT Angkasa Indah; Veri Aswandi selaku swasta; Hasanuddin selaku Direktur Utama PT Giant Eka Sakti; Sutami selaku wiraswasta; Asnawi selaku PNS; dan Dita Rafika selaku mahasiswa.

Apif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sejak Juni 2021 dan mulai resmi ditahan pada Kamis, 4 November 2021.

Ia disebut berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 46 miliar dari fee proyek yang dipungut dari perusahaan yang mendapatkan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Perkara ini adalah pengembangan di mana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Di antaranya Zumi Zola dkk di mana perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap.

Apif merupakan orang kepercayaan Zumi Zola. Ketika Zumi Zola maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi tahun 2010, Apif selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye.

Saat Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi Zola.

Hal tersebut berlanjut hingga Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021. Apif kembali dipercaya untuk mengurus keperluan Zumi Zola. Di antaranya, mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Kemudian uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya, termasuk untuk keperluan pribadi Apif.

Adapun total uang yang telah dikumpulkan oleh Apif  berjumlah sekitar Rp 46 miliar. Dari total uang tersebut, sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD TA 2017.

Apif juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp 6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya