Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

KPK Panggil Petinggi PT Antam Terkait Dugaan Korupsi Kerjasama dengan PT Loco Montrado

SENIN, 07 FEBRUARI 2022 | 11:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Petinggi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik memanggil dua orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (7/2).


Kedua saksi yang dipanggil yaitu, Ariyanto Budi Santoso selaku Vice President Operation UBPP LM PT Antam; dan Mahendra Wisnu Wasono selaku Accounting & Budgeting Senior Officer di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam periode 1 November 2013-2017.

KPK pada 13 Oktober 2021, mengumumkan tengah melakukan penyidikan perkara ini. Akan tetapi, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkara, pasal yang disangkakan serta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena, hal tersebut akan disampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka.

KPK masih terus menggali keterangan sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Namun demikian, salah satu pihak yang terungkap telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Direktur PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar alias Bing Kin Phin.

Hal itu diketahui karena Siman Bahar melakukan upaya hukum gugatan praperadilan atas ditetapkannya sebagai tersangka oleh KPK.

Siman telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Juncto Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021.

Akan tetapi, Majelis Hakim praperadilan menolak eksepsi dari pihak KPK dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK kepada Siman Bahar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang diputuskan pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya