Berita

Anggota komisi III DPR RI Arteria Dahlan/Net

Hukum

Pakar Pidana UI Nilai Arteria Bisa Dijerat UU ITE, Penuhi Unsur Ujaran Kebencian

MINGGU, 06 FEBRUARI 2022 | 16:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sebagian kalangan masyarakat menyesalkan Polri dengan cepat menghentikan kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sunda yang dilakukan oleh anggota komisi III DPR Arteria Dahlan. Polda Metro Jaya berdalih, kasus tersebut tidak dilanjutkan lantaran tidak menemukan unsur pidana.

Menyikapi hal tersebut, pakar hukum Univresitas Indonesia (UI) Choudry Sitompul menilai apa yang dilakukan Arteria Dahlan telah memenuhi unsur pidana lantaran adanya bentuk penghinaan terhadap seorang kepala Kejaksaan yang disampaikan di khalayak umum ketika sedang rapat di parlemen.

"Ini karena dianggap mencemarkan nama baik suku Sunda, ini kan pasti masuknya ke Pasal 28 UU ITE itu, menyebarkan rasa kebencian terhadap kelompok atau agama. Menurut saya itu sih pidana, apakah itu cukup bukti atau tidak kan itu mestinya di tingkat penyidikan,” kata Choudry kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/2).


Dia menambahkan, bahwa Polisi terlalu dini untuk menyebut kasus yang menimpa Arteria tersebut dihentikan karena tidak menemukan unsur pidana. Seharusnya tim penyidik melakukan penyelidikan lebih dalam dengan memanggil korban maupun tersangka untuk mendalami kasus tersebut.

Pihaknya mengkhawatirkan nantinya akan ada kesan dari masyarakat bahwa polisi tebang pilih terlebih adanya kasus Edy yang mengantre di meja penyidik dengan kasus yang sama seperti Arteria Dahlan.

“Tapi polisi terlalu prematur bahwa ini bukan peristiwa pidana, karena kan nanti bisa jadi masalah, kenapa dalam kasusnya Edy Mulyadi dikatakan tidak itu, nanti dianggap ada tebang pilih, kita menyayangkan sekali akhirnya kan nanti ada anggapan itu (tebang pilih),” katanya.

Choudry menambahkan bahwa Arteria tidak bisa ditahan lantaran memiliki imunitas sebagai anggota dewan.

"Tapi saya katakan lagi, nanti dalam peristiwa ini Arteria Dahlan tidak bisa dipidana karena mempunyai hak imunitas itu,” demikain Choudry.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya